JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat kinerja signifikan sepanjang 2025 dengan menyetorkan puluhan triliun rupiah ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setoran tersebut berasal dari penanganan perkara pidana khusus yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung selama satu tahun terakhir, terutama dari hasil eksekusi perkara hukum berkekuatan tetap.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut nilai PNBP yang disetorkan mencapai lebih dari Rp19 triliun.
“Khusus Pidsus itu ada totalnya Rp 19.122.474.812.274. Jadi Rp 19,1 triliun. Uang ini diperoleh dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani sepanjang 2025,” ujar Anang saat menggelar konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Sepanjang 2025, Bidang Pidana Khusus menangani ribuan perkara dalam berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Total perkara yang ditangani mencapai 9.844 kasus dengan rincian 2.658 penyelidikan, 2.399 penyidikan, 2.540 penuntutan, serta 2.247 perkara pada tahap eksekusi.
“Bidang Pidana Khusus ini tidak hanya perkara korupsi, tapi di dalamnya ada penanganan perkara tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuh Anang.
Kejaksaan Agung mencatat sejumlah perkara besar yang berkontribusi signifikan terhadap penyelamatan keuangan negara sepanjang 2025.
Salah satu perkara terbesar adalah dugaan korupsi tata kelola minyak dan pemberian subsidi periode 2018–2023 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Selain itu, terdapat kasus pengadaan Chromebook senilai Rp2,1 triliun, perkara kredit PT Sritex sebesar Rp1,35 triliun, serta kasus impor gula dengan kerugian Rp578 miliar.
Kejaksaan menegaskan penanganan perkara-perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum sektor strategis.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





