Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi MBG

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru. Kali ini, penyidik menjerat Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang merupakan anggota Polri aktif dan bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Lalu Muhammad Iwan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini, ia bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).

Menurut penyidik, LMI diduga meminta dua pihak berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam harga yang ditawarkan, diduga telah disisipkan sejumlah fee agar proses persetujuan titik SPPG dapat berjalan.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menduga pengelolaan program MBG menyimpang dari ketentuan. Sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG disebut tidak memenuhi persyaratan dan diduga dipilih karena memiliki kedekatan dengan pejabat BGN. Penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi, yang mengakibatkan kerugian negara.

Saat ini dengan penetapan LMI, total tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang yakni:

1. Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN).
2. Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN).
3. Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN).
4. Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony Sonjaya).
5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal).
6. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review).
7. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN).

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI