Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang Samin Tan

JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan perusahaan milik Samin Tan. Dalam pengembangan terbaru, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas tambang batu bara di Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penetapan itu merupakan hasil pendalaman dari perkara utama yang tengah ditangani penyidik.

“Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini,” kata Syarief di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Handry Sulfian, mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana, Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, serta Helmi Zaidan Mauludin, General Manager PT OOWL Indonesia. Seluruhnya kini ditahan di Rutan Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan.

Dalam konstruksi perkara, Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi pengangkutan batu bara, meskipun mengetahui izin tambang perusahaan telah dicabut sejak 2017.

“Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” jelas Syarief.

Selain itu, ia diduga menerima aliran dana rutin yang membuatnya tidak menjalankan prosedur verifikasi sebagaimana mestinya.

“Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” lanjutnya.

Peran lain dalam perkara tersebut melibatkan Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana yang bersama Samin Tan disebut tetap menjalankan aktivitas tambang dan ekspor batu bara secara ilegal hingga 2025 dengan memanfaatkan dokumen milik perusahaan lain.

Sementara itu, Helmi Zaidan Mauludin diduga berperan sebagai pihak yang memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium batu bara.

“HZM tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara,” ungkap Syarief.

Kasus tersebut bermula dari aktivitas pertambangan PT AKT yang sebelumnya beroperasi dengan skema PKP2B, namun izinnya telah dicabut pemerintah sejak 2017. Meski demikian, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan produksi dan penjualan batu bara secara ilegal dalam beberapa tahun berikutnya.

“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI