SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Samarinda, Selasa (28/10/2025).
Bertepatan pada peringatan Hari Sumpah Pemuda, pemusnahan kali ini menonjolkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 266,6 kilogram dan puluhan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, menyatakan kegiatan itu merupakan agenda rutin bulanan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai unsur penyidik, termasuk CPNS Bea Cukai dan Balai POM, serta dihadiri unsur Forkopimda.
“Agenda hari ini tepat pada tanggal 28 Oktober, Hari Sumpah Pemuda. Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Firmansyah kepada awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup ribuan batang rokok ilegal dan alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti (PAPBB) Kejari Samarinda, Iswan Noor, merinci total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara narkotika dan 20 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnektibum.
“Barang bukti paling menonjol adalah narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 266,6 kilogram,” jelas Iswan.
Selain itu, turut dimusnahkan ganja seberat 29,40 gram, ekstasi sebanyak 3 butir, senjata tajam 12 buah, telepon genggam 20 unit, serta 355 barang bukti lainnya seperti korek api.
Untuk rokok ilegal, total yang dimusnahkan mencapai 70.357 batang (terdiri dari dua angkatan sitaan, 65.467 dan 4.890 batang) dari berbagai merek seperti Smith dan Sakura.
Iswan menjelaskan pemusnahan rokok sengaja dilakukan dengan cara disiram air dan dirusak, alih-alih menggunakan kendaraan pemusnah dari Balai POM.
“Karena melihat kapasitas kendaraan Balai POM, membutuhkan waktu. Jadi kita menggunakan sarana paling cepat, merusak rokok dengan disiram. Ini lebih efektif dan lebih cepat,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Firmansyah Subhan menyampaikan informasi penting terkait peralihan kewenangan. Pengelolaan benda sitaan atau rampasan negara (Rubpasan), yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM, kini telah diserahterimakan kepada pihak kejaksaan.
“Saya perlu informasikan bahwa untuk penitipan benda sitaan, tanggung jawabnya sudah berpindah kepada pihak kejaksaan,” tegas Firmansyah.
Ia menambahkan Kejari Samarinda menjadi satu-satunya kejaksaan di Kalimantan Timur yang kini mengelola Rubpasan tersebut.
“Teman-teman media perlu mengetahui bahwa tanggung jawab terkait benda sitaan kembali kepada Kejaksaan Negeri Samarinda dan itu satu-satunya di Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





