Kejurprov Catur 2025 Resmi Dibuka, PERCASI Kaltim Harap Lahir Bibit Unggul Baru

SAMARINDA — Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) PERCASI Kalimantan Timur, Reza Pahlevi, menaruh harapan besar terhadap pelaksanaan Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Catur Kaltim Tahun 2025 yang digelar di Aula Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Senin (28/7/2025).

Dalam sambutannya, Reza menegaskan Kejurprov bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga bagian penting dari proses pembinaan dan regenerasi atlet.

“Saya berharap ajang ini bisa menjadi ruang lahirnya atlet-atlet muda berbakat yang akan mewakili Kaltim, baik di ajang nasional seperti PON maupun internasional,” ujarnya.

Ia memastikan seleksi atlet dilakukan terbuka dan profesional. “Tidak ada atlet titipan. Semua peserta adalah hasil seleksi dari masing-masing kabupaten/kota. Kita ingin ini berlangsung jujur dan adil,” tegasnya.

Kejurprov tahun ini diikuti sekitar 290 peserta dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim, mempertandingkan tiga kategori: catur standar, catur cepat, dan catur kilat. Sebelumnya, PERCASI Kaltim telah menggelar seleksi di berbagai daerah selama hampir satu bulan penuh.

Reza juga mengajak berbagai pihak untuk ikut berkontribusi dalam pembinaan olahraga catur di Kaltim. “Kami berharap ke depan ada perhatian lebih dari pihak perusahaan atau sponsor utama yang bisa mendukung kegiatan semacam ini,” tambahnya.

Acara dibuka resmi oleh Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma, yang hadir mewakili Gubernur Kaltim. Dalam sambutannya, ia menyebut Kejurprov sebagai investasi jangka panjang dalam mencetak prestasi olahraga.

Sebagai tanda dimulainya Kejurprov, Agus melakukan langkah pertama catur bersama seorang atlet muda berbakat, disambut tepuk tangan peserta dan undangan.

“Semoga dari Kejurprov ini lahir bibit-bibit unggul baru. Kita tidak bisa hanya bergantung pada segelintir nama, tetapi harus terus mencetak generasi pecatur yang siap membawa nama Kaltim lebih jauh lagi,” pungkas Reza.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI