TENGGARONG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), khususnya PPPK tahap pertama, kini tengah menanti kepastian perpanjangan kontrak kerja. Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar memastikan proses evaluasi masih berjalan dan ditargetkan rampung sebelum akhir Februari 2026.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, mengungkapkan perpanjangan kontrak PPPK tidak bersifat otomatis. Seluruh PPPK akan melalui proses penilaian yang mengacu pada kinerja dan disiplin kerja, berdasarkan usulan dari masing-masing perangkat daerah.
“Data PPPK sudah kami minta ke setiap perangkat daerah. Saat ini tinggal melengkapi persyaratan administrasi untuk proses perpanjangan kontrak,” ujar Ronny, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan BKPSDM terlebih dahulu menghimpun daftar PPPK yang diusulkan untuk diperpanjang maupun yang tidak diperpanjang. Selanjutnya hasil evaluasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati Kukar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Hasil penilaian kinerja dan disiplin itu yang menjadi bahan laporan ke Pak Bupati. Dari situ ditentukan apakah kontrak diperpanjang satu tahun atau lima tahun,” jelasnya.
Selain aspek kinerja, kondisi keuangan daerah turut menjadi pertimbangan. Meski demikian, Ronny menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan daerah setelah seluruh data disampaikan secara komprehensif.
“Soal pengaruh ke APBD, nanti kami laporkan jumlah PPPK yang diusulkan perpanjangan. Selanjutnya ditentukan kebijakan tindak lanjutnya,” katanya.
Ronny mengingatkan seluruh PPPK, baik tahap pertama maupun tahap kedua, agar tetap menjalankan tugas secara profesional sembari menunggu keputusan resmi.
“Disiplin dan kinerja tetap jadi penilaian utama. Kami harap PPPK terus bekerja optimal karena itu sangat menentukan perpanjangan kontrak,” tegasnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





