Kemenag Kutim Soroti Dampak Nikah Sirih, Masih Ada Stigma dan Persoalan Stunting

SANGATTA – Praktik pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat masih menjadi persoalan serius di Kutai Timur (Kutim). Kementerian Agama (Kemenag) Kutim menilai, dampak dari pernikahan tidak tercatat bukan hanya urusan administrasi, tetapi menyentuh aspek psikologis, sosial, hingga tumbuh kembang anak.

Kepala Kemenag Kutim, Ahmad Barkati, menegaskan negara sebenarnya telah menyediakan layanan pernikahan resmi yang mudah dan gratis. Selain melalui program nikah massal, masyarakat bisa melangsungkan pernikahan secara individual di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan mekanisme dan persyaratan yang sama, tanpa dipungut biaya selama akad dilaksanakan di kantor KUA.

“Selalu kami sampaikan ke masyarakat, menikah itu mudah dan gratis. Jadi jangan lakukan pernikahan siri karena dampaknya sangat besar bagi kemaslahatan keluarga,” ujar Barkati saat ditemui, Selasa (20/1/2026).

Barkati menjelaskan salah satu dampak paling serius dari pernikahan yang tidak tercatat adalah tekanan psikologis yang dialami perempuan, terutama ketika menghadapi kehamilan tanpa status hukum pernikahan yang jelas.

“Kondisi ini bisa mengganggu kesehatan mental ibu. Dampaknya juga ke anak yang dilahirkan, termasuk risiko stunting,” sebutnya.

Selain aspek kesehatan, persoalan administratif anak menjadi perhatian. Secara hukum, anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat tidak dapat disambungkan nasabnya kepada ayah melainkan hanya kepada ibu.

“Ketika administrasi hanya ke ibu, asumsi negatif masyarakat bisa berkembang. Anak bisa menjadi korban stigma bahkan perundungan,” ucap Barkati.

Masalah lain muncul ketika terjadi perceraian. Tanpa bukti pernikahan yang sah, tidak ada dasar hukum untuk pembagian harta bersama maupun perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

Kemenag Kutim pun kembali mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap pernikahan dilakukan secara resmi dan tercatat. Menurut Barkati, pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap masa depan keluarga.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI