PASER – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di wilayah Kabupaten Paser sebesar 3,0 kilogram (kg) beras per jiwa.
Penetapan tersebut merupakan keputusan bersama rapat lintas instansi yang digelar, Kamis (12/2/2026) yang dipimpin langsung Kepala Kemenag Kabupaten Paser, Maslekhan, serta dihadiri sejumlah instansi terkait di antaranya perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Paser, perwakilan dari Bulog Cabang Paser, Ketua Baznas Kabupaten Paser, Ketua MUI Kabupaten Paser, serta perwakilan Disperindagkop Kabupaten Paser dan Kasi Bimas Islam Kemenag Paser.
Dalam surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Nomor 28 tahun 2026, ketentuan zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,0 kg beras per jiwa. Sementara bagi masyarakat yang memilih menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga 3,8 kg beras yang terbagi dalam tiga kategori. Di mana untuk harga beras terendah setara Rp49.400 per jiwa, menengah Rp60.800 per jiwa, dan yang tertinggi Rp72.200 per jiwa.
Kemenag Paser telah menetapkan ketentuan fidyah sebesar 1 mud atau sekitar 8 ons beras per jiwa per hari beserta lauk pauk, atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp22.000 per jiwa per hari.
“Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama lintas instansi dengan mempertimbangkan data harga beras di pasaran saat ini dan telah sesuai ketentuan syariat Islam serta regulasi pemerintah yang berlaku,” kata Kepala Kemenag Paser, Maslekhan, Jumat (13/2/2026).
Pengambilan keputusan itu dijelaskannya agar pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di daerah dapat berjalan tertib, seragam, serta tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima.
Maslekhan mengimbau seluruh pengurus masjid, musala, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Bumi Daya Taka untuk segera mensosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat, agar pelaksanaan kewajiban zakat pada Ramadan 2026 dapat berjalan dengan baik.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengurus masjid, musala, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar mensosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat,” jelasnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





