PPU — Kementerian Agama (Kemenag) Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 dalam tiga kategori nilai pembayaran uang. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil survei harga beras di sejumlah pasar yang tersebar di wilayah PPU.
Bidang Penyelenggara Zakat Kemenag PPU, Yuliyana Theo, mengatakan zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp45 ribu untuk kategori satu, Rp40 ribu kategori dua, dan Rp35 ribu kategori tiga per jiwa. Selain dalam bentuk uang, masyarakat tetap dapat menunaikan zakat fitrah menggunakan bahan makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
“Kalau pembayaran zakat fitrah menggunakan sembako atau beras itu tetap 2,5 kilogram per jiwa,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Kemenag PPU menetapkan ketentuan pembayaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu. Besaran fidyah ditetapkan berupa makanan pokok atau beras sebanyak tujuh ons per hari per jiwa ditambah lauk atau dapat diganti dengan uang sebesar Rp45 ribu per hari per jiwa.
Menariknya besaran zakat fitrah tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, zakat fitrah kategori satu ditetapkan Rp48 ribu, kategori dua Rp43 ribu, dan kategori tiga Rp38 ribu per jiwa.
Menurutnya, penyesuaian tersebut dipengaruhi kondisi harga beras yang relatif lebih stabil dan cenderung lebih rendah dibandingkan tahun lalu.
“Penentuan ini berdasarkan survei harga beras di pasar-pasar yang dilakukan di setiap kecamatan. Jadi besaran zakat fitrah memang mengikuti harga beras yang berlaku,” jelasnya.
Ia menerangkan sebelum penetapan dilakukan, Kemenag terlebih dahulu menyurati seluruh kecamatan untuk membentuk tim survei harga bahan pokok di pasar lokal. Hasil survei tersebut kemudian dikompilasi dan dibahas melalui rapat bersama unsur Pemerintah Kabupaten PPU, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak terkait lainnya.
Melalui proses tersebut disepakati tiga kategori zakat fitrah yang dinilai mewakili variasi kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Selain sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa, zakat fitrah memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
“Besaran zakat fitrah tiap daerah memang bisa berbeda karena mengikuti harga bahan pokok di wilayah masing-masing dan kami mengimbau masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan dapat menjangkau penerima manfaat secara merata,” jelasnya.
Pewarta: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo





