Kemenkes Turunkan Tim ke Samarinda, Apresiasi Capaian SPM HIV Capai 99,8 Persen

SAMARINDA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menerjunkan tim khusus ke Kota Samarinda untuk melakukan supervisi dan analisis terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya pada program penanganan Human Immunodeficiency Virus (HIV). Samarinda dipilih sebagai Lokasi Khusus (Lokus) karena dinilai berhasil mencatatkan capaian kinerja pelayanan yang sangat baik.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, dr. Ismed Kusasih, membenarkan adanya kunjungan langsung dari perwakilan pemerintah pusat. Tim yang hadir beranggotakan lima orang dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kemenkes RI.

“Hari ini mereka mendatangi Kota Samarinda karena dijadikan lokus dari supervisi dan analisa tentang program salah satu SPM yaitu tentang HIV,” ujar Ismed, Selasa (21/7/2026).

Ismed menjelaskan alasan utama Kemenkes menjadikan Samarinda sebagai pusat tinjauan adalah tingginya persentase capaian target pelayanan HIV pada tahun sebelumnya, meskipun daerah diperhadapkan pada efisiensi dan keterbatasan anggaran daerah.

“Jadi kita capaiannya itu tahun lalu, 2025, mencapai 99,8 persen. Artinya mendekati 100 persen,” terangnya.

Salah satu indikator yang menjadi acuan adalah keterbatasan anggaran. Dengan anggaran yang tidak terlalu besar tapi mendapat hasil yang baik.

Lebih lanjut, Ismed mengingatkan program penanggulangan HIV merupakan bagian krusial dari kewajiban pelayanan dasar kesehatan di tingkat daerah yang dievaluasi secara ketat oleh pusat.

“Ingat ya, HIV itu satu dari 12 SPM,” tegas Ismed.

Kunjungan supervisi tersebut diharapkan dapat memetakan formula dan strategi efisiensi anggaran yang diterapkan Dinkes Samarinda dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan dasar, sehingga nantinya dapat direplikasi oleh daerah lain di Indonesia.

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI