KemenPANRB Lakukan Penyaringan Kementerian/Lembaga yang Akan Dipindahkan di IKN

NUSANTARA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terus mematangkan penapisan atau penyaringan terhadap kementerian/lembaga (K/L) yang akan dipindahkan ke IKN dengan tiga filter utama.

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, usai Rapat Koordinasi (Rakor) di Kemenko 3 IKN bersama Otorita IKN dan Komisi II DPR RI mengatakan Kementerian PANRB melakukan pematangan penapisan ulang mempertimbangkan bentuk pembangunan IKN.

“Dan tata kelola pemerintahan baru yang akan dijalankan di IKN agar perpindahan ini lebih efektif dan efisien,” terangnya kepada awak media di lokasi, Selasa (11/11/2025).

Ketiga filter utama itu yakni:
•⁠ ⁠Pendefinisian peran strategis (K/L), sejauh mana peran pentingnya bagi negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.
•⁠ ⁠Kedua, identifikasi peran K/L sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan nasional dan sistem pertahanan dan keamanan.
•⁠ ⁠Ketiga, analisis risiko. Yaitu menilai dampak jika fungsi K/L tersebut tidak segera dipindahkan ke IKN.

Menurut Purwadi Arianto, pemindahan tersebut bukan semata soal relokasi fisik, tetapi transformasi cara kerja pemerintah.

“Fokus kita bukan hanya pindah kantor, melainkan pindah pola pikir dan budaya kerja, agar pemerintahan di IKN menjadi simbol tata kelola baru,” sebutnya.

Sekadar informasi, pada Januari 2025, Menteri PANRB telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian pemindahan K/L dan ASN ke IKN.

Terlebih, sejak Oktober 2024, terbentuknya Kabinet Merah Putih, ada penyesuaian organisasi, jabatan, dan penempatan SDM, serta penataan aset K/L sesuai struktur kabinet baru yang jumlah kementeriannya bertambah. Padahal pada 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan (K/L) ke IKN melalui proses penapisan yang komprehensif.

Penyesuaian ulang itu dilakukan selaras dengan perkembangan terkini terkait penetapan IKN sebagai pusat pemerintahan politik nasional tahun 2028. Kemudian menyelaraskan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat tentang IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028 yang menetapkan mulai pemindahan ASN ke IKN minimal 1.700 sampai 4.100 orang.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, baru-baru ini mengatakan dengan adanya Perpres 79/2025 itu, pihaknya mengusulkan pemindahan ASN setidaknya yang paling bersentuhan langsung dengan jalannya pembangunan IKN oleh OIKN kini.

“Kami mengusulkan itu ada 16 K/L. Yang paling berkaitan langsung dengan pembangunan IKN di sini,” ucapnya.

Dari 16 K/L yang disebutkan Basuki, di antaranya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pendidikan, Kementerian PKP.

Penegasan diungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, mengatakan Kementerian Pendidikan akan mulai memindahkan ASN-nya sebanyak 129 sampai 169 orang ke IKN akhir tahun 2025.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI