Kemkomdigi dan Polri Integrasikan Sistem Laporan Kejahatan Digital

JAKARTA – Pemerintah memperkuat upaya penanganan kejahatan siber dengan mengintegrasikan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian Republik Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya berbagai kasus kejahatan digital, mulai dari penipuan online, judi online, hingga pemerasan berbasis seksual.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang bertujuan mempercepat koordinasi antar lembaga sekaligus mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai tren kejahatan digital saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual (sextortion) hingga judi online, yang masih menjadi PR. Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan,” ujar Meutya di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan salah satu perubahan utama terletak pada penyederhanaan alur koordinasi yang sebelumnya dinilai terlalu panjang.

“Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” ucapnya.

Melalui integrasi tersebut, sistem pelaporan masyarakat akan diarahkan menjadi satu pintu agar proses penanganan bisa lebih cepat dan terkoordinasi.

Sementara itu, Kepala Polri, Listyo Sigit Prabowo, menegaskan pentingnya respons cepat dalam menghadapi maraknya kejahatan digital.

“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” jelasnya.

Selain penanganan kasus, kerja sama tersebut mencakup edukasi kepada masyarakat serta penguatan keamanan infrastruktur digital nasional.

“Kerja sama ini juga mencakup edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme bersama saat terjadi tindak pidana di ruang siber agar penanganan bisa langsung berjalan tanpa hambatan teknis,” tambahnya.

Dengan integrasi sistem itu, pemerintah berharap proses penanganan kejahatan digital menjadi lebih cepat, efisien, dan mampu menekan jumlah korban di ruang siber.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI