Kepala Disdikbud Kukar Buka Suara, Tegaskan Akan Kooperatif Usai Kantor Digeledah

TENGGARONG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Heriansyah, akhirnya buka suara setelah kantor yang dipimpinnya digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam penyidikan dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non ASN.

Heriansyah menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan Disdikbud Kukar akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan dokumen maupun keterangan selama proses penyidikan berlangsung.

“Saya menghormati proses hukum yang dilaksanakan aparat penegak hukum. Prinsipnya saya baru menjabat dan saya harus juga kooperatif,” ujar Heriansyah.

Menurut Heriansyah, seluruh tahapan penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejati Kaltim. Karena itu, ia memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dokumen maupun barang bukti yang diamankan saat penggeledahan.

Ia menilai penyidik memiliki otoritas penuh untuk menjelaskan materi penyidikan, termasuk dokumen apa saja yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

“Yang lebih tahu itu adalah Kejati,” kata dia.

Heriansyah enggan berspekulasi ketika ditanya apakah dokumen yang diamankan berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau merupakan hasil pengembangan penyidikan Kejati Kaltim.

Menurutnya seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan sehingga belum dapat disimpulkan.

“Barangkali itu juga bagian dari temuan BPK,” ujarnya.

Kejati Kaltim saat ini tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, Senin (6/7/26), penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk kepentingan pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.

Penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non ASN selama periode anggaran 2020 hingga 2025.

Hingga kini, Kejati Kaltim masih menelusuri dokumen dan barang bukti yang telah disita. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI