Kepala DLH Kaltim Sebut Kewenangan Kawasan Hutan Ada di Kementerian

SAMARINDA — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Joko Istanto, akhirnya angkat bicara terkait sikapnya yang sempat tidak menjawab pertanyaan wartawan saat berada di DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.

Ditemui usai dilantik sebagai Kepala DLH Kaltim, Senin (22/12/2025), mantan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim 2023-2025 itu menegaskan sikapnya bukan untuk menghindar, melainkan karena persoalan yang ditanyakan berada di luar kewenangan pemerintah provinsi.

“Kalau soal data kehutanan yang menghitung kementerian, kami di provinsi tidak punya kewenangan menghitung. Wali data itu Kementerian Kehutanan melalui direktorat jenderal terkait,” ujar Joko.

Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan atau menonaktifkan data tertentu, termasuk yang berkaitan dengan deforestasi maupun rehabilitasi kawasan hutan.

“Jadi kalau ada angka deforestasi sekian, itu bukan kewenangan provinsi, tapi kewenangan kementerian. Makanya saya agak berhati-hati dan menunggu data resmi dari kementerian,” jelasnya.

Joko menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seluruh urusan yang berada di dalam kawasan hutan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Dalam kawasan hutan, keuangannya, rehabilitasi, reforestasi itu kewenangan Kementerian Kehutanan melalui UPT seperti BPDAS Mahakam Berau yang ada di Kaltim,” katanya.

Sementara itu, DLH dan Dinas Kehutanan Provinsi hanya memiliki kewenangan di luar kawasan hutan.
“Di luar kawasan hutan itu banyak aktivitas, ada perkebunan dengan HGU, pertambangan, dan usaha lainnya. Di situ kami berbagi peran dengan UPTD dan instansi lain,” lanjutnya.

Terkait penghitungan emisi dan pencemaran lingkungan, Joko menyebut mekanismenya berbeda-beda sesuai sektor.

“Kalau di sistem seperti FCPP itu ada portal MRV untuk menghitung emisi. Tapi teknisnya tergantung dinas masing-masing. Dinas Lingkungan Hidup fokus ke emisi gas rumah kaca dari sampah dan pencemaran lingkungan, sementara kehutanan dan perkebunan punya perhitungan sendiri,” jelasnya.

Ia menegaskan kegiatan penanaman tidak bisa dilakukan sembarangan oleh semua dinas.
“Menanam itu sudah ada pembagian tugasnya. Kalau nanam, itu kewenangan Dinas Kehutanan. Tidak bisa semua dinas melakukan penanaman. Harus sesuai fungsi masing-masing,” tegas Joko.

Dengan klarifikasi itu, Joko berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait peran dan kewenangan DLH Kaltim dalam isu kehutanan dan lingkungan hidup.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI