Kesbangpol Mahulu Sebut Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 Jadi Tolok Ukur Partisipasi Demokrasi

MAHULU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) pelaksanaan pemilihan Petinggi Kampung serentak Tahun 2026 sebagai tolok ukur partisipasi masyarakat dalam demokrasi di tingkat daerah.

Kepala Bidang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Politik Dalam Negeri (Podagri), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mahakam Ulu, Wehelmus Wimpi Felli, mengatakan keterlibatan masyarakat dalam pemilihan Kepala Kampung dapat mencerminkan tingkat kesadaran warga terhadap pentingnya menggunakan hak pilih untuk menentukan arah pembangunan kampung.

“Pemilihan Petinggi Kampung ini menjadi salah satu indikator partisipasi masyarakat dalam konteks demokrasi yang lebih luas,” kata Wehelmus, Senin (25/5/2026).

Menurutnya tingginya partisipasi warga menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap jalannya pemerintahan kampung. Kesbangpol Mahakam Ulu bersama unsur terkait turut memantau langsung seluruh tahapan pemilihan hingga hari pemungutan suara agar proses berjalan sesuai aturan dan tetap kondusif.

“Kami ikut memantau seluruh tahapan sampai hari pemilihan untuk memastikan semua berjalan dengan baik, aman, dan lancar,” ujarnya.

Ia menambahkan Pemilihan Petinggi Kampung serentak 2026 di Mahakam Ulu diikuti 24 kampung yang melaksanakan pergantian Kepala Kampung. Pemerintah Daerah (Pemda) berharap proses demokrasi di tingkat kampung berlangsung tertib dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.

“Selain melakukan pemantauan, Kesbangpol Mahakam Ulu juga mengajak masyarakat menjaga persatuan dan tidak mudah terpengaruh isu provokatif selama tahapan pemilihan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Mahakam Ulu,” jelasnya. (rm/adv/diskominfomahulu)

Pewarta: Ichal
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI