SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Kebakaran dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026. Langkah tersebut diambil mengingat regulasi tersebut merupakan salah satu program yang masuk ke dalam skala prioritas kedewanan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, seusai memimpin jalannya uji publik Raperda yang berlangsung selama dua hari terhitung mulai tanggal 17 hingga 18 Juni 2026 tersebut di Kampus UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.
“Ya target kita, karena ini masuk skala prioritas dalam pembahasan ini, kita target untuk di 2026 ini ya dimaksimalkan, diharuskan selesailah,” tegas Kamaruddin, Kamis (18/6/2026).
Melalui uji publik yang melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, hingga narasumber ahli tersebut, Bapemperda berhasil menghimpun berbagai masukan krusial untuk memperkuat draf Raperda.
“Tentunya kita mendapatkan masukan-masukan, baik itu dari tokoh masyarakat, dari mahasiswa-mahasiswa, terus tambahan-tambahan dari narasumber untuk menguatkan Raperda yang diuji publik itu,” ujarnya.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi adalah dorongan agar Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) berkolaborasi dengan PT PLN (Persero) untuk memeriksa instalasi listrik di kawasan padat penduduk dan gedung bertingkat, terutama yang usianya sudah di atas 10 tahun.
“Masukannya itu ada sistem pencegahannya. PMK atau Pemadam Kebakaran diharuskan bekerja sama dengan instansi terkait, utamanya PT PLN Persero di area Kota Samarinda dan sekitarnya untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik di rumah-rumah padat penduduk dan gedung-gedung yang bertingkat, yang dianggap instalasinya itu di atas 10 tahun dan tidak layak lagi untuk difungsikan,” jelas Kamaruddin.
Selain masalah kelistrikan, draf Raperda tersebut akan memperketat syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui pemenuhan standar proteksi dini, seperti pemasangan hydrant dan smoke detector (pendeteksi asap).
“Dari PUPR itu terhadap PBG, memang kan perlunya adanya persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya pemasangan hydrant untuk saluran pipa pemadam, terus alat proteksi atau mendeteksi, dipasangnya smoke detector di setiap gedung. Sehingga dia bisa mendeteksi baik itu percikan api, suhu panas, dan bara api, itu bisa menyalurkan langsung ke panel kontrol fire system,” tambahnya.
Kamaruddin berharap hadirnya regulasi yang matang itu nantinya dapat memberikan jaminan keselamatan yang lebih nyata bagi seluruh warga Kota Tepian.
“Harapan ke depan ini dengan melalui uji publik ini, mengharapkan terutama kepada Pemadam Kebakaran, masyarakat itu mempunyai rasa aman dan terlindungi dari bahaya bencana kebakaran,” ungkap Kamaruddin. (rm/adv)
Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo





