Ketua DPRD Berau Ingatkan Pentingnya Penempatan Pejabat Sesuai Kompetensi

BERAU – Rencana rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kini memasuki tahap lanjutan. Sejumlah pejabat telah menjalani proses wawancara sebagai bagian dari pemetaan jabatan, yang akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan mutasi ke depan.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan pentingnya menempatkan pejabat sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. Hal itu dinilai menjadi kunci untuk menjaga kinerja optimal di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya minta kepada bupati, menempatkan orang betul-betul dengan skill dan keahliannya. Jangan menempatkan orang bukan pada bidangnya,” tegas Dedy.

Menurutnya, rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika birokrasi, apalagi di tengah kondisi beberapa kepala OPD yang akan memasuki masa pensiun. Namun, ia mengingatkan bahwa penempatan yang tidak tepat berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.

“Ini menjadi PR bagi bupati, karena kalau menempatkan orang yang tidak tepat akan berdampak pada kinerja OPD-nya,” ujarnya.

Dedy menambahkan, pihaknya tidak menilai rencana rotasi ini secara negatif. Sebaliknya, ia melihat langkah tersebut sebagai upaya antisipatif pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik, terutama di dinas yang berpotensi mengalami kekosongan jabatan.

“Saya tidak memandang negatif, karena rotasi ini banyak terjadi pada dinas yang kepala OPD-nya akan pensiun. Pemerintah harus mengisi kekosongan itu agar pelayanan tidak terganggu,” jelasnya.

Ia berharap, proses rotasi kali ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Berau. Prinsip profesionalisme dan meritokrasi, kata Dedy, harus menjadi pedoman utama dalam setiap keputusan mutasi jabatan.

“Orang yang tepat harus di posisi yang tepat juga,” pungkasnya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI