Ketua DPRD Bontang Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban dan Aset Daerah

BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga sarana dan prasarana yang telah dibangun pemerintah demi kenyamanan bersama. Hal itu disampaikan usai video viral merusak fasilitas milik pemerintah.

Menurut Faizal, saat ini pemerintah dan masyarakat tengah berada dalam situasi yang tidak mudah. Di tengah berbagai tantangan pembangunan, pemerintah tetap berupaya menghadirkan fasilitas yang dapat dinikmati seluruh warga, termasuk ruang-ruang publik yang dibangun untuk menunjang aktivitas dan kenyamanan masyarakat.

“Kita lagi di situasi yang sulit dan kita juga membangun fasilitas yang seharusnya dinikmati untuk duduk bersantai, sehingga sangat disayangkan apabila ada fasilitas yang dirusak,” ungkap Andi Faizal.

Ia menilai tindakan perusakan fasilitas umum tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi anggaran perbaikan saja, tetapi mengurangi kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Padahal seluruh sarana yang dibangun menggunakan anggaran daerah yang berasal dari masyarakat.

Andi Faizal menyoroti video viral atau unggahan terkait aksi meruskan tersebut. Menurutnya meski menjadi perhatian publik, kejadian itu dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya generasi muda agar lebih peduli terhadap lingkungan dan aset daerah.

“Maka dengan perilaku yang kurang baik seperti ini sampai diviralkan, bisa membuat kesadarannya terutama buat anak-anak. Mari kita jaga Kota Bontang ini,” tegasnya.

Faizal mengharapkan masyarakat dapat menumbuhkan rasa memiliki terhadap fasilitas publik yang telah tersedia. Dengan begitu, keberadaan taman, tempat duduk, ruang terbuka, dan berbagai sarana umum lainnya dapat terus dinikmati dalam kondisi baik oleh seluruh warga. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI