SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menyoroti kembali insiden penabrakan jembatan oleh kapal yang terus berulang di alur Sungai Mahakam. Ia menilai kejadian tersebut mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengawasan aktivitas pelayaran.
Dirinya mengatakan insiden terbaru terjadi saat kapal penarik yang mengangkut CPO menabrak bagian struktur jembatan yang tengah dibangun. Akibatnya sejumlah titik penyangga mengalami kerusakan.
“Rapat tadi membahas penabrakan jembatan yang sementara dibangun pendernya dari 12 titik, tujuh titik rebah lagi. Kemungkinan karena kapal tidak kuat dan arus, apalagi dilakukan malam hari,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya aktivitas penggolongan kapal yang sebelumnya dibatasi hingga sore hari kini justru berlangsung hingga malam. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan di sungai.
Ia menegaskan aktivitas pelayaran semestinya dibatasi sesuai ketentuan demi keselamatan. Terlebih pencahayaan, kesiapan kru, hingga stamina pandu kapal menjadi faktor penting saat navigasi di malam hari.
“Harusnya maksimal sampai jam lima sore. Ternyata sudah sebulan dilaksanakan sampai malam, lalu terjadi accident (penabrakan),” katanya.
Ia menyoroti tingginya frekuensi insiden serupa dalam beberapa tahun terakhir. Sejak DPRD Kaltim dilantik pada 2024 hingga awal 2026, ia mencatat penabrakan jembatan telah terjadi puluhan kali.
“Kalau accident itu berulang terus, berarti ada unsur kelalaian. Ini bisa masuk ranah pidana, bukan hanya ganti rugi,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Kaltim kembali mendorong agar seluruh aktivitas kapal yang melintasi aset daerah, khususnya jembatan dilakukan melalui Perusahaan Daerah (Perusda). Skema itu dinilai memberi perlindungan karena aktivitas pelayaran dapat dijamin asuransi sekaligus memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah.
Menurutnya apabila kapal beroperasi melalui Perusda, maka setiap insiden dapat langsung ditangani melalui mekanisme asuransi. Selain itu, pemerintah daerah memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semua kegiatan di aliran sungai yang melewati aset daerah harus melalui Perusda. Kalau lewat Perusda ada asuransi dan pemerintah juga dapat PAD,” ujarnya.
Ia mengusulkan adanya evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi perusahaan yang melintas di jalur sungai tersebut. Bahkan DPRD Kaltim tidak menutup kemungkinan pemberlakuan sanksi tegas bagi operator kapal yang berulang kali terlibat insiden.
“Kalau sampai terjadi lebih dari tiga kali, harus ada tindakan tegas, bisa saja sampai blacklist,” katanya.
Hasanuddin menambahkan DPRD Kaltim akan terus menekan otoritas pelayaran agar memperketat pengawasan. Namun, ia mengakui saat ini sebagian pejabat masih berstatus pelaksana tugas sehingga kewenangan kebijakan belum sepenuhnya maksimal.
“Kita sudah tekan, tapi karena masih PLT, nanti kita dorong lagi kalau sudah definitif,” sebutnya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





