PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) bersama Ketua DPRD, sejumlah anggota dewan, dinas terkait, serta aliansi gerakan rakyat PPU melakukan inspeksi ke salah satu perusahaan yang diduga menahan ijazah mantan karyawannya.
Diketahui karyawan tersebut telah berhenti bekerja sejak dua tahun lalu, namun hingga kini ijazahnya belum dikembalikan. Padahal berdasarkan kontrak kerja, pengembalian dokumen maksimal dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah karyawan mengundurkan diri.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menegaskan Sidak tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Ini jelas tidak benar. Dalam aturan negara sudah ditegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah karyawan,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Ia menambahkan pihaknya telah berkomunikasi secara humanis dengan perusahaan. Hasilnya, perusahaan berjanji segera mengembalikan ijazah yang ditahan.
“Kami sudah melakukan komunikasi via telepon, disaksikan kepala gudang dan beberapa jajaran perusahaan yang ikut Sidak. Mereka berjanji ijazah akan dikembalikan paling lambat besok,” jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah PPU, agar tidak menahan ijazah para karyawannya dikarena hal tersebut melanggar aturan.
“Pastinya kita mengimbau agar penahanan ijazah ini tidak terjadi lagi. Karena hal tersebut bertabrakan dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Pewarta: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo





