Ketua Komisi I DPRD Berau Dorong Beasiswa Berau Cerdas Menjangkau Pendidikan Dokter

BERAU – Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk memperluas cakupan penerima manfaat program Beasiswa Berau Cerdas, tidak hanya untuk pelajar dan mahasiswa seperti saat ini, tetapi juga hingga ke jenjang pendidikan dokter. Menurutnya, perluasan tersebut penting untuk menjawab kebutuhan tenaga kesehatan yang masih minim di daerah.

Elita menegaskan bahwa kekurangan dokter menjadi tantangan besar bagi sektor kesehatan Berau, terlebih dengan beroperasinya RSUD Tanjung Redeb yang membutuhkan tambahan tenaga medis profesional. Dengan memberikan beasiswa pendidikan dokter, ia berharap lulusan nantinya dapat kembali mengabdi di daerah.

“Harapan kita, jika sudah selesai menempuh pendidikan mereka bisa kembali dan mengabdi. Kebutuhan dokter di daerah kita ini masih sangat minim,” jelasnya.

Selain mendorong perluasan sasaran, Elita juga meminta pemerintah daerah memastikan tidak adanya tumpang tindih penerima manfaat antarprogram beasiswa. Ia menekankan bahwa penerima Beasiswa Berau Cerdas tidak boleh lagi menerima Beasiswa Gratispol atau Program Indonesia Pintar (PIP) agar pemerataan bantuan benar-benar terwujud.

“Ini harus diperhatikan serius. Jangan sampai satu orang dapat lebih dari satu beasiswa, karena masih banyak yang membutuhkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Elita menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif terkait seluruh program beasiswa agar masyarakat memahami perbedaan, persyaratan, serta sasaran masing-masing program. Sosialisasi dapat dilakukan secara offline maupun online untuk mencegah kesalahpahaman maupun kecemburuan sosial antarwarga.

“Dengan sosialisasi yang tepat, masyarakat tidak bingung lagi dengan teknis dan sasaran beasiswa,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI