SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kalimantan Timur yang digelar pada Senin (14/7/2025) menjadi agenda penting karena membahas Kesepakatan Perubahan Kamus Usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) sekaligus penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi.
Namun, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pokir, M. Samsun, menyayangkan ketidakhadiran pejabat struktural Pemprov Kaltim dalam paripurna tersebut. Pihak pemerintah provinsi hanya diwakili oleh tenaga ahli, bukan pejabat setingkat asisten I–III atau Sekretaris Daerah (Sekda).
“Idealnya gubernur dan wakil gubernur yang hadir. Tapi kami bisa memaklumi mereka punya banyak urusan kerakyatan. Namun seyogyanya yang mewakili minimal pejabat struktural, bukan tenaga ahli,” tegas Samsun kepada awak media sebelum paripurna dimulai.
Menurutnya, ketidakhadiran pejabat penting pemerintahan dalam agenda strategis yang membahas kesejahteraan dan aspirasi rakyat dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan pemerintah.
“Masih ada staf asisten, sampai tiga orang. Ditambah Sekda, tapi tidak hadir. Minimal bisalah sekelas asisten yang mewakili,” ujarnya.
Dalam nota usulan yang disepakati pada paripurna tersebut, APBD Perubahan 2025 dipastikan tidak mengakomodir Bantuan Keuangan (Bankeu), Bantuan Sosial (Bansos), dan Hibah, sesuai kesepakatan bersama DPRD dan Pemprov Kaltim.
(Adv/DPRD Kaltim)





