TENGGARONG – Harapan ribuan ketua RT di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menerima kenaikan insentif menjadi Rp1,5 juta per bulan masih harus menunggu. Meski rencana kenaikan tersebut telah disampaikan sejak tahun lalu hingga pembayaran April 2026 para ketua RT masih menerima insentif sebesar Rp1 juta per bulan.
Persoalan itu mengemuka dalam peluncuran Program Dedikasi RT-ku Terbaik di Gedung Puteri Karang Melenu, Tenggarong Seberang, Selasa (23/6/2026).
Dalam acara tersebut, Ketua RT 12 Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Reyna Lukas, menyampaikan langsung keresahan yang selama ini berkembang di kalangan ketua RT.
Reyna mengatakan informasi mengenai kenaikan insentif telah diterima para ketua RT dalam sebuah kegiatan pemerintah pada tahun lalu.
Saat itu, pemerintah menyampaikan adanya tambahan insentif sebesar Rp500 ribu sehingga total yang akan diterima ketua RT menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Namun hingga kini, perubahan nominal tersebut belum dirasakan di lapangan. Kondisi itu membuat banyak ketua RT mempertanyakan kepastian realisasinya, terutama karena informasi mengenai penyesuaian insentif perangkat RT lainnya juga mulai beredar.
“Saat itu disampaikan bahwa gaji atau insentif RT naik Rp500 ribu. Sebelumnya kami menerima Rp500 ribu dari ADD dan Rp500 ribu dari BKKD RT, jadi total Rp1 juta. Harapannya setelah naik menjadi Rp1,5 juta,” ujar Reyna.
Sebagai Ketua Forum RT tingkat kecamatan, Reyna mengaku cukup sering menerima pertanyaan dari para ketua RT terkait perkembangan kebijakan tersebut.
Menurutnya para ketua RT memahami bahwa tugas yang dijalankan lebih banyak bersifat pengabdian kepada masyarakat. Namun mereka tetap berharap ada kepastian atas kebijakan yang telah diumumkan pemerintah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, memastikan pemerintah daerah tidak membatalkan rencana kenaikan insentif ketua RT.
Ia menegaskan kebijakan tersebut tetap menjadi komitmen Pemkab Kukar dan telah mendapat arahan langsung dari Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.
“Saya sampaikan di depan Bupati dan Bupati sudah memerintahkan bahwa insentif ketua RT menjadi Rp1,5 juta,” kata Arianto.
Menurut Arianto, kendala utama yang membuat kenaikan insentif belum bisa direalisasikan adalah belum selesainya regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program baru tersebut.
Ia menjelaskan seluruh penggunaan anggaran pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas.
Sementara Program Dedikasi RT-ku Terbaik baru saja diluncurkan sehingga pembayaran insentif masih mengacu pada aturan lama yang berlaku sebelumnya.
Karena itu, pemerintah daerah belum dapat menerapkan nominal baru meski kebijakannya sudah diputuskan.
“Setiap penggunaan anggaran pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas. Karena program ini baru diluncurkan, maka sementara masih menggunakan regulasi yang lama,” ujarnya.
Saat ini DPMD Kukar tengah mempercepat proses perubahan Standar Satuan Harga (SSH) yang menjadi dasar hukum pembayaran insentif baru.
Regulasi tersebut diperlukan agar penyaluran anggaran tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Selain ketua RT, pemerintah daerah menyiapkan penyesuaian insentif bagi perangkat RT lainnya.
Dalam skema yang sedang disusun, sekretaris RT akan menerima insentif sebesar Rp1 juta per bulan, sedangkan bendahara RT sebesar Rp850 ribu per bulan.
Arianto memperkirakan realisasi kenaikan insentif dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Program Dedikasi RT-ku Terbaik yang ditargetkan berjalan pada September atau Oktober 2026.
“Kami optimistis tahun ini bisa dibayarkan. Mohon bersabar karena saat ini proses regulasinya sedang kami selesaikan,” ungkap Arianto.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





