Kini Masuk Istana, Said Iqbal Emban Tugas Urus Ketenagakerjaan dan Buruh

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesehatan Buruh di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pengangkatan Said Iqbal ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 58/T Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesehatan Buruh.

Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh Said Iqbal.

“Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Prabowo yang diikuti Said Iqbal.

Usai pengucapan sumpah jabatan, Said Iqbal menandatangani berita acara pelantikan sebagai tanda resmi dimulainya tugasnya di lingkungan Istana Kepresidenan.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo melantik Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), serta Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. Ketiganya menggantikan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya.

Penunjukan Said Iqbal menandai babak baru perjalanan politik dan aktivisme tokoh buruh tersebut. Selama lebih dari dua dekade, Said dikenal sebagai salah satu figur paling vokal dalam memperjuangkan hak-hak pekerja melalui berbagai aksi demonstrasi, mogok nasional, hingga advokasi kebijakan ketenagakerjaan.

Namanya kerap berada di garis depan gerakan buruh dalam menuntut kenaikan upah, perlindungan pekerja, jaminan sosial, serta perbaikan regulasi ketenagakerjaan.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI