JAKARTA – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua membela Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) setelah Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai mempertanyakan kapasitas lembaga tersebut dalam mengkritisi revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Koalisi menilai pernyataan Pigai tidak mencerminkan rekam jejak panjang YLBHI dalam memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia.
Direktur LBH Papua sekaligus anggota koalisi, Festus Ngoranmele, mengatakan YLBHI bersama jaringan 18 kantor LBH telah berdiri sejak dekade 1970-an. Menurutnya pengalaman organisasi tersebut bahkan lebih panjang dibandingkan usia Komnas HAM maupun Kementerian HAM.
“Apalagi Institusi Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang baru seumur jagung,” kata Festus dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (5/7/2026).
Festus menegaskan selama puluhan tahun YLBHI tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi aktif melakukan advokasi litigasi, non litigasi, hingga mendorong lahirnya berbagai kebijakan dan institusi yang berkaitan dengan perlindungan HAM.
“Caranya dengan pendekatan advokasi litigasi, advokasi non litigasi dan advokasi kebijakan yang sudah dilakukan di tingkat nasional maupun daerah dari Pulau Sumatera sampai dengan Pulau Papua,” ujarnya.
Koalisi menilai tidak tepat apabila kredibilitas YLBHI dipersoalkan hanya karena menyampaikan kritik terhadap revisi UU HAM. Mereka mendesak pemerintah dan DPR RI membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat sipil dalam setiap tahapan pembahasan regulasi tersebut.
Selain itu, koalisi meminta sepuluh tuntutan yang telah disampaikan organisasi masyarakat sipil terkait revisi UU HAM dapat menjadi perhatian pemerintah, termasuk pelibatan kelompok perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga kelompok rentan lainnya dalam proses penyusunan beleid.
Polemik tersebut bermula setelah Menteri HAM, Natalius Pigai menyatakan tidak ada pasal dalam draf revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang dipersoalkan selama hampir dua bulan dibuka kepada publik.
Pigai mempertanyakan kredibilitas YLBHI dalam mengkritisi RUU HAM dengan menyebut lembaga bantuan hukum lebih tepat berfokus pada isu hukum.
Pernyataan tersebut kemudian memicu respons dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang menegaskan YLBHI memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi HAM dan berhak memberikan masukan terhadap penyusunan revisi UU HAM.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





