NASIONAL – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi sampai tingkat desa/kelurahan. Alih-alih membenahi tata kelola dan memberantas kebocoran di internalnya, pemerintah justru memilih menggunakan moncong senjata aparat berseragam untuk memaksa rakyat patuh membayar pajak. Kebijakan itu tentu berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta menimbulkan praktik intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak.
Pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik. Dalam sistem perpajakan self-assessment, negara memang berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas, prosedur terukur, mekanisme keberatan, serta pengawasan eksternal. Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan.
Secara hukum, pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. UU TNI (UU No. 34/2004 jo. UU No. 3/2025) menempatkan tugas pokok TNI pada penegakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah, dan perlindungan bangsa dari ancaman terhadap negara. Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pun dibatasi pada jenis tugas tertentu dan harus dijalankan berdasarkan kebijakan serta keputusan politik negara. Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif.
“Koalisi menilai kebijakan tersebut berisiko melanggar prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, dan kondisi ekonomi seseorang merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk tujuan perpajakan yang sah, dengan akses, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Ketika informasi tersebut dikumpulkan melalui jejaring aparat kewilayahan yang tidak berada dalam struktur DJP, risiko penyalahgunaan, kebocoran, stigmatisasi, dan tekanan sosial terhadap warga menjadi semakin besar,” jelas koalisi melalui siaran pers, Selasa (21/7/2026) yang diterima redaksi Radar Media Network.
Selanjutnya, pada tingkat desa, Kehadiran Babinsa dalam urusan pajak merupakan bentuk manifestasi politik ketakutan yang di bangun negara kepada rakyat, terutama ditujukan pada kelompok rentan, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, pekerja informal. Dalam konteks demikian, warga dapat merasa dipantau bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak, melainkan sebagai objek pengawasan keamanan. Situasi itu bertentangan dengan agenda reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.
Apabila pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak, jalan yang harus ditempuh bukanlah memperluas pelibatan aparat keamanan, melainkan memperbaiki kualitas layanan pajak, menyederhanakan prosedur, memperkuat edukasi publik, memastikan keadilan beban pajak, menindak tegas penghindaran dan penggelapan pajak skala besar, serta memperkuat pengawasan terhadap penggunaan data oleh DJP. Kepatuhan yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui kepercayaan, transparansi, dan perlakuan yang adil, bukan melalui rasa takut.
Terakhir, Koalisi menegaskan pajak adalah instrumen konstitusional untuk membiayai kesejahteraan publik. Oleh karena itu, pemungutan dan pengawasannya harus dilakukan dengan cara yang demokratis, menghormati hak warga, dan tunduk pada hukum. Negara tidak boleh menjadikan kepatuhan pajak sebagai pintu masuk bagi normalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil sehari-hari. Atas dasar itu, koalisi mendesak:
1. DJP dan Kementerian Keuangan segera mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.
2. Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI, termasuk Babinsa, tidak dilibatkan dalam pengawasan, pendataan, penagihan, atau aktivitas lain yang terkait dengan kepatuhan pajak warga.
3. Pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat keamanan agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan data wajib pajak.
4. DJP memperkuat mekanisme pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, dan dapat diaudit, serta memastikan setiap kegiatan lapangan dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan prosedur perlindungan hak warga.
5. Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas terkait lainnya melakukan pemantauan atas potensi maladministrasi, intimidasi, dan pelanggaran hak yang timbul dari kebijakan ini.
Untuk diinformasikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, dan AJI Indonesia.(rls)
Editor: Yahya Yabo





