Kolaborasi PKBM dan Dunia Usaha, Bupati Kukar Serahkan 102 Ijazah Kesetaraan

TENGGARONG – Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya bertumpu pada sekolah formal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memberi ruang besar bagi pendidikan non formal sebagai jalan keluar bagi warga yang sempat putus sekolah.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan hal itu saat menyerahkan 102 ijazah kesetaraan Paket A, B, dan C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putri Karang Melenu, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Senin (8/9/2025).

Menurut Aulia, pendidikan kesetaraan bukan sekadar memberi ijazah, tetapi memperluas akses masyarakat untuk meraih masa depan yang lebih baik. “Melalui kerja sama dengan badan usaha, PKBM dapat beroperasi lebih optimal. Masyarakat pun terbantu untuk melanjutkan pendidikan tanpa harus terkendala biaya,” ujarnya.

Sejak 2019, PKBM Putri Karang Melenu menggandeng PT Multi Harapan Utama (MHU) dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Kolaborasi tersebut telah meluluskan 971 peserta didik hingga tahun 2025.

Tidak hanya memberikan dukungan finansial, PT MHU memfasilitasi tambahan kompetensi bagi peserta didik. Dengan begitu, lulusan kesetaraan tidak hanya memiliki ijazah, tetapi bekal keterampilan praktis yang memudahkan mereka masuk ke dunia kerja.

Bupati Aulia menyebut pola kolaborasi tersebut layak diikuti perusahaan lain di Kukar. Menurutnya keterlibatan dunia usaha akan memberi dampak langsung bagi masyarakat dan mendukung program Kukar Idaman Terbaik.

“Ini contoh nyata bahwa dunia usaha bisa berperan langsung dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat. Harapannya semakin banyak perusahaan yang ikut serta dalam program serupa,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI