JAKARTA – Pemerintah mulai memperketat proses registrasi pelanggan seluler dengan mewajibkan seluruh operator menggunakan verifikasi biometrik berbasis face recognition untuk setiap pelanggan baru. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 itu diterapkan guna menutup celah penyalahgunaan identitas dalam aktivasi kartu SIM.
Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghentikan layanan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya digunakan dalam proses registrasi nomor seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, mengatakan evaluasi yang dilakukan bersama Ditjen Dukcapil menemukan masih ada operator yang tetap mengaktifkan nomor baru hanya dengan memanfaatkan validasi NIK dan KK tanpa proses biometrik.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan nomor KK tanpa verifikasi biometrik,” ujar Edwin dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya penggunaan teknologi biometrik menjadi langkah penting untuk memperkuat keamanan ekosistem digital sekaligus menekan praktik penyalahgunaan identitas yang kerap dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan siber.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” katanya.
Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh operator seluler agar menghentikan mekanisme registrasi lama dan memastikan setiap aktivasi pelanggan baru dilakukan melalui verifikasi wajah sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Permintaan serupa turut disampaikan kepada Ditjen Dukcapil agar akses validasi NIK dan KK untuk registrasi kartu SIM ditutup sepenuhnya.
Pada 3 Juli 2026, jajaran Direktorat Jenderal Ekosistem Digital melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat untuk mengecek pelaksanaan kebijakan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, satu operator telah menerapkan registrasi biometrik, sementara dua operator lainnya masih dapat mengaktifkan nomor baru hanya menggunakan NIK dan KK. Petugas menemukan sejumlah kartu SIM yang telah diaktivasi dan siap dipasarkan.
Edwin menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Operator yang masih mengaktifkan pelanggan baru tanpa melalui proses verifikasi biometrik akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” kata Edwin.
Pemerintah menargetkan registrasi biometrik menjadi standar nasional bagi seluruh operator seluler. Melalui kebijakan tersebut, proses aktivasi kartu SIM diharapkan semakin aman, akurat, serta mampu menutup celah penyalahgunaan NIK dan identitas masyarakat yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, penyebaran spam, maupun berbagai bentuk kejahatan siber.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





