Komisi I DPRD Kaltim Soroti Sengketa Batas Wilayah, Dorong Penyelesaian Musyawarah dan Hukum

SAMARINDA – Persoalan batas wilayah antar kabupaten/kota maupun antarprovinsi di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi perhatian serius DPRD Kaltim. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan pentingnya penyelesaian melalui musyawarah maupun jalur hukum agar tidak terus menjadi beban bagi birokrasi maupun masyarakat.

Salehuddin menyebut, sejumlah persoalan batas wilayah—seperti antara Kutai Timur dan Kota Bontang—saat ini sudah ditangani kementerian terkait. Bahkan, beberapa kasus telah masuk ke ranah hukum perdata.

“Permasalahan tapal batas ini sudah kami koordinasikan. Sebagian sudah ditangani kementerian, bahkan ada yang bergulir dalam proses hukum perdata,” jelas legislator asal Kutai Kartanegara itu, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, penyelesaian sengketa batas wilayah tidak bisa dilakukan kabupaten/kota secara mandiri, melainkan membutuhkan peran aktif Pemerintah Provinsi Kaltim serta kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Kalau ada yang merasa kurang mendapat keadilan, silakan menempuh jalur hukum. Tapi kami dorong agar semua pihak tetap mengutamakan musyawarah dan koordinasi,” lanjutnya.

Lebih jauh, Salehuddin menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pertanahan, administrasi, dan pemerintah daerah agar masyarakat tidak dirugikan, terutama dalam kepemilikan lahan dan pemanfaatan wilayah yang status batasnya belum jelas.

Ia mencontohkan kasus di Waru, Penajam Paser Utara, yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan status lahan meski masyarakat sudah mengalami kerugian. “Hal seperti ini jangan sampai terulang,” tegasnya.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI