SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menaruh perhatian serius terhadap persoalan lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan, terutama di wilayah terdampak program strategis nasional seperti pembangunan jalan tol Balikpapan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyebut sengketa lahan kerap muncul akibat lemahnya legalitas kepemilikan masyarakat. Menurutnya, sebagian besar warga hanya memiliki segel atau surat keterangan tanpa sertifikat resmi.
“Kalau tidak disertifikasi, lahan bisa saja diklaim pihak lain, bahkan bisa muncul banyak versi kepemilikan dalam satu objek yang sama. Ini terjadi di banyak daerah, termasuk Balikpapan,” jelas legislator asal Dapil Kutai Kartanegara itu, Selasa (29/7/2025).
Karena itu, Salehuddin mengimbau masyarakat lebih proaktif mengurus legalitas tanah mereka melalui program sertifikasi. Ia juga mendorong instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas pertanahan, serta administrasi pertanahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk gencar melakukan edukasi.
“Kalau lahan masyarakat sudah bersertifikat, tentu akan lebih terlindungi secara hukum. Ini penting karena menyangkut aset ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kaltim, lanjut Salehuddin, berkomitmen memfasilitasi penyelesaian konflik lahan di berbagai daerah, baik yang terkait proyek strategis maupun aktivitas perusahaan, selama masih berada dalam kewenangan legislatif.
(Adv/DPRD Kaltim)





