Komisi II DPRD Kaltim Dorong Profesionalisasi Pengelolaan Mess Pemprov di Balikpapan

BALIKPAPAN – Realisasi pendapatan Mess Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) hampir mencapai target tahun 2025. Hingga akhir Agustus, tercatat Rp270 juta telah masuk dari total target Rp275 juta. Meski capaian tersebut cukup positif, Komisi II DPRD Kaltim menilai pengelolaan aset ini masih perlu dibenahi agar kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin optimal.

Hal itu mengemuka saat Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Mess Pemprov Kaltim di Jalan Brigjen Ery Suparjan Nomor 20, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan, Kamis (11/9/2025).

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan Mess Pemprov memiliki potensi besar sebagai aset produktif daerah.
“Pengelolaannya harus profesional, terhubung dengan platform digital, memiliki standar penerimaan tamu yang jelas, serta didukung skema pemeliharaan yang transparan,” ujarnya.

Mess Pemprov berdiri di lahan seluas 1.426 meter persegi dengan bangunan 534,6 meter persegi. Fasilitas yang tersedia meliputi 14 kamar dengan lima tipe, mulai dari standar hingga suite. Namun, menurut Komisi II, kualitas layanan dan strategi promosi masih jauh dari optimal.

Sabaruddin menambahkan, Mess tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga seharusnya memberi nilai tambah bagi daerah.
“Jika dikelola serius, Mess bisa bersaing dengan hotel komersial tanpa kehilangan fungsi utamanya untuk mendukung kegiatan pemerintahan,” tegasnya.

Dalam kunjungan itu, Komisi II juga menyoroti minimnya promosi, termasuk belum adanya integrasi dengan aplikasi pemesanan kamar maupun media sosial. Peningkatan kualitas kamar turut dinilai penting agar lebih kompetitif di pasar penginapan.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi II, Nurhadi Saputra, serta anggota lainnya. Hadir pula Kepala Biro Umum Setda Kaltim, Lisa Hasliana, bersama Koordinator Mess Pemprov Kaltim, Isa Ansari, dan jajaran. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI