Komisi II DPRD Kaltim Minta Tanggung Jawab Penabrak Jembatan Mahulu

SAMARINDA – Tongkang Roby-311 yang ditarik oleh TB Bloro-7 mengalami putus tali towing, Minggu, (4/1/2026). Sekaligus menjadi yang kedua dalam dua pekan terakhir. Sebelumnya Jembatan Mahulu sempat ditabrak keras oleh tongkang batu bara pada 23 Desember 2025.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengultimatum perusahaan yang menabrak. Menurutnya harus ada bentuk tanggung jawab pasti karena hal itu menyangkut kepentingan masyarakat.

“Perusahaan-perusahaan itu kami minta harus wajib bertanggung jawab. Terutama ganti rugi. Tidak ada toleransi. Mereka tidak boleh lepas tanggung jawab!” tegasnya saat diwawancarai, Senin (5/1/2026).

Selanjutnya, apakah sudah diberitahukan hal tersebut atau belum, itu kembali kepada kewenangan KSOP dan Pelindo. Hanya saja DPRD Kaltim khususnya komisi II akan tetap mengawal pertanggungjawaban tersebut.

Selain itu, Sabaruddin meminta agar diadakan evaluasi besar-besaran di tubuh KSOP dan Pelindo. Sebagaimana penanggung jawab jalur sungai dan kapal pemandu pengolongan. Mengingat kejadian tersebut sangat berdekatan dan kelalaian tidak boleh dibiarkan.

“Kalau memang itu selain ganti rugi, pertama kami minta kepada KSOP harus dievaluasi izin-izinnya mereka (perusahaan penabrak). Izin mereka itu dari mana sih sebenarnya?” sebutnya.

Pihak komisi II bersama komisi lainnya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (7/1/2026). Di mana RDP tersebut melibatkan perusahaan terkait dan pihak-pihak lain yang bersangkutan.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI