SAMARINDA – Tongkang Roby-311 yang ditarik oleh TB Bloro-7 mengalami putus tali towing, Minggu, (4/1/2026). Sekaligus menjadi yang kedua dalam dua pekan terakhir. Sebelumnya Jembatan Mahulu sempat ditabrak keras oleh tongkang batu bara pada 23 Desember 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengultimatum perusahaan yang menabrak. Menurutnya harus ada bentuk tanggung jawab pasti karena hal itu menyangkut kepentingan masyarakat.
“Perusahaan-perusahaan itu kami minta harus wajib bertanggung jawab. Terutama ganti rugi. Tidak ada toleransi. Mereka tidak boleh lepas tanggung jawab!” tegasnya saat diwawancarai, Senin (5/1/2026).
Selanjutnya, apakah sudah diberitahukan hal tersebut atau belum, itu kembali kepada kewenangan KSOP dan Pelindo. Hanya saja DPRD Kaltim khususnya komisi II akan tetap mengawal pertanggungjawaban tersebut.
Selain itu, Sabaruddin meminta agar diadakan evaluasi besar-besaran di tubuh KSOP dan Pelindo. Sebagaimana penanggung jawab jalur sungai dan kapal pemandu pengolongan. Mengingat kejadian tersebut sangat berdekatan dan kelalaian tidak boleh dibiarkan.
“Kalau memang itu selain ganti rugi, pertama kami minta kepada KSOP harus dievaluasi izin-izinnya mereka (perusahaan penabrak). Izin mereka itu dari mana sih sebenarnya?” sebutnya.
Pihak komisi II bersama komisi lainnya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (7/1/2026). Di mana RDP tersebut melibatkan perusahaan terkait dan pihak-pihak lain yang bersangkutan.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





