spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi II Dukung Kenaikan UMK Berau 2024

TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II DPRD Berau, Ratna turut mendukung kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Berau. Diharapkan UMK mengalami kenaikan yang layak. Menurutnya, UMK Berau harus naik untuk memenuhi kebutuhan yang semakin naik juga ditahun 2024 mendatang.

“Saya bisa pastikan bahwa UMK Berau harus naik. Tapi yang terpenting adalah berapa besar rupiah kenaikannya, bukan berapa persen kenaikannya,” terangnya.

Apalagi dijelaskannya, pemerintah melalui Kemenaker telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan revisi dan penyempurnaan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Sehingganya, PP yang baru tersebut sebagai pedoman pengupahan, yang mana formulanya mencakup 3 variabel, yakni angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Indeks ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah,” katanya.

Sehingganya kata dia, dengan perhitungan UMK melalui aturan yang baru dinilainya, akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang tentunya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian daerah, dan nasional.

Selain itu, juga akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Kedua hal tersebut kata Ratna, bisa tercapai, asalkan para pihak yang terkait bisa berperan secara maksimal.

“Terutama dalam pelaksanaan dan pengawasan diterapkannya aturan baru ini supaya tidak merugikan pekerja,” jelasnya.

Dirinya sebagai wakil masyarakat Berau dari Fraksi Golkar, juga sangat mengapresiasi terobosan pemerintah dalam upaya lebih menyempurnakan aturan pengupahan, dengan diterbitkannya PP 51 Tahun 2023.

“Karena menurut hemat saya, melalui aturan baru ini akan mampu menekan, bahkan kalau boleh menghapus angka kemiskinan di Berau dan juga Nasional,” terangnya.

Sebab menurutnya, melalui PP yang baru ini akan lahir upah kerja yang layak, dan akan membuka peluang usaha, yang otomatis akan membuka peluang kerja baru.

“Harapan saya semoga UMK Berau sudah bisa di SK kan oleh Gubernur paling lambat 30 November dan harus juga dipastikan bahwa UMK baru ini mulai berlaku 1 Januari 2024,” pungkasnya. (Adv/Mnz)

Pewarta: Amnil Izza
Editor: Irfan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER