Komisi III DPRD Kaltim Fasilitasi Dialog Warga dan PT BSSR Terkait Longsor di Batuah

SAMARINDA — Sebanyak 21 rumah warga di Desa Batuah, Kilometer 28, Kutai Kartanegara terdampak longsor yang terjadi pada 18 Mei 2025 lalu. Untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan tinjauan lapangan pada Kamis (29/5/2025), guna melihat kondisi warga terdampak dan akses jalan yang terputus.

Seiring berjalannya waktu, warga mulai mengaitkan peristiwa longsor dengan aktivitas pertambangan PT Baramulti Suksessarana (BSSR) yang lokasinya hanya berjarak sekitar 750 meter dari pemukiman. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa longsor bukan terjadi secara alami.

Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Kaltim memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga dan pihak perusahaan yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin (2/6/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Pahlevi, dan turut menghadirkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta perwakilan dari Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu.

Anggota Komisi III, Abdul Rakhman Bolong, yang juga turut memimpin rapat menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi awal terhadap penyebab longsor.

“Saat kejadian saya sudah turun ke lapangan dan mendapat informasi bahwa BPBD sudah menangani, namun tidak maksimal. Saya juga meminta bantuan Wakil Rektor IV Universitas Mulawarman untuk mengkaji penyebab longsor,” ungkapnya dalam RDP.

Hasil kajian sementara menunjukkan bahwa longsor disebabkan oleh faktor alam, seperti curah hujan tinggi dan kondisi tanah yang lemah akibat formasi geologis muda (formasi Kampung Baru). Tidak ditemukan bukti langsung keterlibatan aktivitas tambang PT BSSR sebagai penyebab utama.

“Walaupun secara bukti tidak ada tanggung jawab perusahaan, namun kami meminta hati nurani PT BSSR untuk membantu masyarakat terdampak, terutama 25 rumah yang terkena langsung dampak longsor,” tambah Rakhman.

Ia juga menyarankan agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dialokasikan untuk membantu penanganan dampak bencana longsor di wilayah tersebut.

RDP yang berlangsung hingga pukul 18.00 WITA ditutup dengan kesimpulan bahwa Komisi III akan kembali melakukan tinjauan ke lokasi, sambil menunggu hasil kajian independen dari masyarakat. (ADV/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI