Komisi III DPRD Kaltim Sidak Jalan Muara Badak–Marang Kayu, Temukan Dugaan Penggunaan Air Asin

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruas jalan Muara Badak–Marang Kayu hingga perbatasan Bontang 2 dan 3. Wakil Ketua Komisi III, M. Reza Fachlevi, mengungkapkan banyak temuan di lapangan yang merupakan keluhan langsung dari masyarakat.

Salah satu temuan serius adalah dugaan penggunaan air laut atau air asin dalam proses pembangunan jalan. Menurut Reza, hal tersebut dapat menurunkan kualitas konstruksi dan mengancam daya tahan infrastruktur.

“Kami akan memanggil kontraktor pelaksana dan pengawas untuk menindaklanjuti hasil temuan kemarin. Kalau memang terbukti ada kecurangan atau permainan, kami akan rekomendasikan perusahaan tersebut di-blacklist atau diminta mengganti rugi sesuai aturan,” tegasnya usai Rapat Paripurna ke-34 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (08/09/2025).

Selain itu, Komisi III juga menyoroti kondisi jalan di Sangatta dan Bengalon yang rusak parah. Reza menyebut pihaknya berencana memanggil PT Kaltim Prima Coal (KPC) terkait tanggung jawab perusahaan terhadap infrastruktur di wilayah tersebut.

Tak hanya soal jalan, Komisi III turut menyoroti persoalan PT Singlurus di Samboja Barat. Menurut Reza, perusahaan itu diduga belum maksimal menyelesaikan ganti rugi lahan, dampak lingkungan, hingga masalah akses jalan yang terdampak aktivitas perusahaan.

“Kami sudah minta Dinas ESDM untuk turun langsung mengecek. DPRD hanya bisa memberi rekomendasi, karena kewenangan perizinan dan sanksi ada di pemerintah pusat. Tapi tetap akan kami kawal agar masyarakat mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Lebih jauh, Reza menegaskan Komisi III akan terus mendorong Dinas PUPR Kaltim memperkuat komitmen pengawasan proyek infrastruktur. Ia juga berharap APBD 2026 yang baru saja disepakati bisa menopang pembangunan jalan di Kaltim, meski ada isu pemotongan dan efisiensi anggaran.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI