SAMARINDA – Dugaan penggunaan air asin dalam pembangunan jalan di kawasan Bontang–Muara Badak memantik perhatian serius Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Laporan dari Aliansi Peduli Masyarakat Marangkayu itu dinilai berpotensi mengancam kualitas dan daya tahan infrastruktur yang tengah dikerjakan.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama kontraktor pelaksana dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Selasa (16/8/2025). Dalam forum itu, para wakil rakyat menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, kontraktor, dan konsultan pengawas untuk menjaga mutu pembangunan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan proyek dengan nilai anggaran besar wajib memenuhi spesifikasi teknis serta dilaksanakan secara transparan.
“Kalau ada kesalahan, mari kita introspeksi. DPRD pun tidak menutup mata bahwa pengawasan kami bisa saja kurang maksimal. Karena itu, evaluasi bersama perlu dilakukan,” ujarnya.
Lebih jauh, Reza menyoroti praktik “titipan” atau dekengan yang kerap membayangi proyek pemerintah. Menurutnya, pola semacam ini tidak boleh lagi terjadi karena merusak integritas pembangunan.
“Catatan kami, pekerjaan ini tidak boleh bergantung pada titipan. Semua harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Komisi III juga meminta Dinas PUPR mengoptimalkan fungsi pengawasan. Menurut Reza, pengawasan yang ketat adalah kunci agar setiap tahapan proyek berjalan sesuai kontrak dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jalan Bontang–Muara Badak bukan hanya soal konektivitas, tetapi juga denyut ekonomi masyarakat pesisir. Mutunya harus terjamin,” tandasnya.
RDP tersebut menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak. DPRD Kaltim menegaskan akan terus mengawal pembangunan infrastruktur, baik jalan, jembatan, maupun fasilitas publik lainnya. Harapannya, proyek-proyek yang dibiayai anggaran daerah benar-benar selesai tepat waktu, sesuai standar, dan bermanfaat jangka panjang.
(Adv/DPRD Kaltim)





