SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti serius fenomena penggunaan bahu jalan dan badan jalan sebagai lahan parkir oleh sejumlah pelaku usaha yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat umum. Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menegaskan praktik tersebut merupakan pelanggaran regulasi yang tidak dapat ditoleransi.
“Jangan sampai kepentingan seorang saja atau kepentingan golongan itu mengalahkan kepentingan masyarakat kota keseluruhan. Itu tidak boleh,” tegas Deni, Selasa (9/6/2026).
Deni menyoroti kejadian di beberapa lokasi, termasuk salah satu tempat usaha kuliner (FNB) yang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir. Ia menekankan hak atas fasilitas jalan harus dirasakan setara oleh seluruh warga kota.
“Tindak tegas artinya ketika para pelaku usaha yang menggunakan parkiran di bahu jalan atau badan jalan itu tidak diperbolehkan sudah jelas. Makanya kita selalu mengingatkan kepada siapa pun pelaku usaha kita sangat mensupport (dukung) kegiatan mereka semua untuk melakukan kegiatan usaha di kota Samarinda. Tapi sepanjang mereka juga menaati aturan regulasi yang ada,” ujar Deni.
Lebih lanjut, Deni mengkritik perilaku pelaku usaha yang hanya fokus membuka bisnis tanpa memikirkan dampak kepadatan lalu lintas di sekitarnya. Menurutnya pelaku usaha seharusnya sudah mengantisipasi hal tersebut sejak awal, misalnya dengan menyediakan lahan parkir khusus.
“Semestinya mereka sudah mempersiapkan ketika ini menjadi situasional yang padat. Harusnya mereka sudah mempersiapkan antisipasinya. Misalnya mereka menyewa tanah lapang, tanah kosong ataupun rumah warga atau lainnya yang itu memiliki panggilan yang cukup untuk menopang kegiatan bisnis mereka,” jelas Deni.
Sebagai langkah konkret, Komisi III DPRD Samarinda berencana melakukan pembahasan menyeluruh bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas PUPR. Deni berharap pemerintah kota dapat memanfaatkan aset-aset daerah yang terbengkalai (aset tidur) untuk dijadikan solusi kantong parkir bagi warga maupun kendaraan besar.
“Ini kan ada peluang kepada pemerintah kota untuk menyediakan. Artinya terkait dengan kalau memang memiliki aset pemerintah kota yang mungkin aset tidur ya. Nah itu bisa kita manfaatkan untuk menjadi penyedia lahan-lahan itu tadi,” tambah Deni.
Deni menegaskan pihaknya tidak ingin hanya sekadar melakukan penertiban tanpa memberikan jalan keluar bagi pelaku usaha dan masyarakat.
“Artinya apa solusinya? Jangka pendek apa? Menengah apa? Panjangnya apa? Supaya jelas. Karena kita tidak ingin hanya melakukan penertiban saja tapi tidak ada solusi. Kita maunya harus ada solusi,” jelas Deni.(rm/adv)
Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo





