Komisi III DPRD Samarinda Kritisi Penurunan Drastis dan Realisasi Anggaran Disperkim

SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat evaluasi kerja bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda. Rapat kerja tersebut fokus membedah capaian kinerja tahun 2025, realisasi anggaran tahun berjalan 2026, hingga proyeksi usulan rencana kerja untuk tahun anggaran 2027.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan salah satu poin krusial yang menjadi pembahasan utama adalah fluktuasi dan penurunan nilai anggaran Disperkim yang terbilang sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

“Tadi kita sama seperti mitra kerja yang lain, kita membahas mengenai capaian kinerja tahun 2025, kemudian rencana kegiatan yang akan berjalan di tahun 2026, sekaligus usulan rencana kegiatan anggaran tahun 2027,” ujar Deni, Selasa (7/7/2026).

Deni membeberkan postur anggaran Disperkim Samarinda yang mengalami penyusutan tajam secara berturut-turut. Pada tahun 2025, Disperkim sempat mengelola anggaran hingga ratusan miliar rupiah, namun angka tersebut terpangkas jauh pada tahun ini dan tahun depan.

“Adanya penurunan anggaran yang biasa yang tadinya 2025 itu di angka kurang lebih Rp201 miliar, nah di tahun 2026 ini tersisa hanya Rp54 (miliar). Itu terbagi antara APBD Kota dan Bankeu (Bantuan Keuangan). Nah di tahun 2027 lebih kecil lagi, usulannya hanya sekitar Rp21 miliar,” papar Deni.

Kendati mengalami penurunan anggaran, Komisi III mengapresiasi capaian kinerja Disperkim pada tahun anggaran 2025 yang dinilai hampir tuntas secara keseluruhan. Sisa program yang belum rampung hanya menyangkut persoalan administrasi keuangan.

“Dari capaian kinerja yang 2025 itu sudah hampir 99 persen. Jadi hanya ada sisa pembayaran keuangan saja yang belum selesai, yaitu tadi adanya utang dengan pihak ketiga. Jumlahnya juga tidak besar, mungkin sekitar Rp4 miliar sekianlah, itu yang ada,” tambahnya.

Meski kinerja 2025 berjalan baik, Komisi III justru memberikan kritik mendalam terhadap lambatnya progres fisik dan keuangan Disperkim pada tahun anggaran 2026 berjalan. Mengingat saat ini sudah memasuki masa transisi dari triwulan kedua menuju triwulan ketiga, serapan anggaran dinilai masih jauh dari kata ideal.

“Kemudian di tahun 2026, sampai hari ini capaian keuangan maupun capaian fisik itu masih di angka 22 persen. Sebetulnya ini kita juga tadi kritisi, kenapa kok sampai saat ini belum maksimal? Padahal ini sudah masuk triwulan ketiga, artinya triwulan kedua akhir masuk ke triwulan ketiga,” tegasnya.

Menanggapi kritikan legislatif, pihak Disperkim Samarinda berdalih bahwa rendahnya serapan disebabkan oleh penerapan prinsip kehati-hatian agar tidak memicu kendala hukum atau teknis di kemudian hari. Namun, Komisi III tetap meminta akselerasi kerja yang lebih taktis.

“Kalau kita sih inginnya di triwulan kedua itu, apalagi akhir, itu sudah 40 persen semestinya. Nah jadi nanti tinggal penyelesaian di akhir tahun kan. Tapi yang kita temukan tadi, mereka capaian fisiknya baru 22 persen, capaian keuangannya baru 13 persen. Nah ini juga tadi menjadi catatan,” imbuhnya.

Deni menekankan penurunan kapasitas fiskal daerah tidak boleh dijadikan alasan atau pembenaran bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengendurkan kualitas pelayanan publik. Komisi III meminta Disperkim tetap menjaga ritme kerja yang militan.

“Otomatis kan artinya di tengah situasi turbulensi anggaran ini tadi, tapi peningkatan kerja tetap harus dilaksanakan. Kan bukan satu halangan, artinya anggaran yang sedikit tapi tidak menimbulkan kinerja yang rendah, tapi tetap bersemangat untuk menimbulkan kinerja yang baik,” tutur Deni.

Hasil evaluasi dan potret riil serapan anggaran Disperkim ini dipastikan akan menjadi modal bagi Komisi III DPRD Samarinda dalam mengawal pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merumuskan prioritas belanja kota ke depan.

“Ini juga menjadi bahan rujukan kami ketika nanti kami rapat dengan TAPD, khususnya kami yang di Badan Anggaran, untuk bisa mendorong mana anggaran yang harus kita laksanakan di tahun 2026 maupun tahun 2027,” ungkapnya.

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI