Komisi IV DPRD Kaltim Desak Pemprov Ambil Langkah Tegas Soal Nasib RSI Samarinda

BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera mengambil langkah tegas terkait keberlanjutan operasional Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda. Desakan ini disampaikan dalam rapat resmi bersama pihak terkait di Platinum Hotel & Convention Hall Balikpapan, Rabu (13/8/2025), mengingat kebutuhan layanan kesehatan di Samarinda masih sangat tinggi dan mendesak.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, dr. Satya Adi Saputra, mengungkapkan bahwa di Kota Samarinda hanya terdapat 5.500 tempat tidur rumah sakit, sementara standar WHO seharusnya 4.500 tempat tidur per 100 ribu penduduk.

“RSI masih sangat diperlukan. Kita harus mencari solusi konkret dan mempercepat upaya pengaktifan kembali rumah sakit tersebut,” ujarnya.

H. M. Darius Pattalongi menambahkan, keberadaan RSI yang berdiri sejak 1986 tidak boleh diabaikan.

“Sejarah RSI dalam melayani masyarakat adalah bagian dari pembangunan kesehatan di Kaltim. Pemprov harus menuntaskan masalah ini,” katanya.

Sejumlah anggota Komisi IV lainnya, termasuk Sarkowi V Zahry, Syahriah Madjid, Fadly Ilwansyah, Hartono Basuki, dan Damayanti turut mendukung percepatan penyelesaian persoalan tersebut. Mereka mendesak agar Pemprov Kaltim bersama Yayasan RSI (YARSI) segera menemukan solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat dan transparansi pengelolaan aset daerah.

Dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim yang diwakili Asfi Fahlihani menyampaikan bahwa Pemprov mendukung penuh pengelolaan RSI. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya tunggakan sewa lahan senilai Rp415 juta.

“Sesuai aturan, pinjam pakai aset maksimal lima tahun. Jika ingin kerjasama hingga 20 tahun, harus melalui mekanisme tender,” jelas Asfi.

Ketua Pembina YARSI, Muhammad Barkati, menjelaskan bahwa penghentian operasional RSI pada 2016 dilakukan secara sepihak oleh Pemprov, padahal rumah sakit tersebut sedang menghadapi masalah keuangan.

“Penutupan tersebut dilakukan saat kontrak sewa hanya lima tahun dan bangunan belum lunas. Kami sudah mengusulkan addendum agar perjanjian sewa menjadi 15 tahun sesuai praktik bisnis, serta siap melunasi tunggakan Rp415 juta,” terang Barkati.

Komisi IV DPRD Kaltim kemudian menyimpulkan empat poin rekomendasi, yaitu:
Pemprov diminta mempertimbangkan kembali keberadaan RSI sebagai bagian dari sejarah dan kebutuhan fasilitas kesehatan di Kaltim.

Menyetujui addendum sewa untuk memberikan kepastian hukum.
Menjamin penyelesaian pembayaran tunggakan YARSI.
Segera menggelar pertemuan resmi lanjutan antara seluruh pihak terkait.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI