Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Penguatan KPAD untuk Bekerja Maksimal

SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim, Senin (21/7/2025). Agenda ini membahas perkembangan program dan evaluasi kinerja kedua instansi tersebut.

Rapat berlangsung di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Dari pihak DKP3A, kepala dinas berhalangan hadir. Dalam forum itu juga disampaikan bahwa sejak 2 Mei lalu, DKP3A telah berubah nomenklatur menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Sementara itu, KPAD Kaltim menyampaikan permohonan dukungan terkait sejumlah program yang tengah berjalan, termasuk usulan Peraturan Daerah (Perda) dan kegiatan operasional kelembagaan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menilai terdapat sejumlah kendala yang membuat KPAD belum bisa bekerja maksimal. Ia menegaskan pemerintah provinsi harus serius dalam memperkuat lembaga yang keberadaannya diamanatkan undang-undang.

“Lembaga-lembaga seperti ini jangan sampai terlihat setengah-setengah. Pembentukannya harus serius agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujar Darlis.

Ia mengungkapkan ada tiga hal penting yang perlu dibenahi. Pertama, mewujudkan kemandirian KPAD; kedua, menyesuaikan masa bakti anggota sesuai amanat undang-undang, yakni lima tahun, bukan tiga tahun; dan ketiga, menambah jumlah personel agar KPAD dapat bekerja lebih maksimal.

Darlis juga menyoroti kenyataan bahwa lembaga bentukan pemerintah sering kali kalah pamor dibanding lembaga swasta. Karena itu, ia berharap KPAD dapat tampil lebih kuat dan benar-benar hadir memberi manfaat nyata bagi perlindungan anak di Kaltim. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI