Komisi VI DPR RU ke IKN, Pastikan Kesiapan dan Kelayakan Pindah ke IKN

NUSANTARA – Usai Komisi II DPR RI ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menyatakan dukungan pembangunan calon ibu kota baru beberapa bulan lalu, kini giliran Komisi VI DPR RI datang meninjau langsung progres pembangunan IKN tahap II, Kamis (29/1/2026).

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan pembangunan IKN tidak sekadar memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur, melainkan membangun kota masa depan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kita memang melihat bahwa pembangunan IKN ini tidak hanya mengganti pusat pemerintahan di Jakarta lalu kemudian ke Kalimantan Timur, tapi adalah juga pemerataan pembangunan, membangun kota masa depan,” katanya di lokasi didampingi Andre Rosiade, Wakil Ketua Komisi VI.

Menurut Anggia, IKN yang berdiri di tengah hutan, menyatu dengan alam, tentunya sangat in line dengan isu global. Senator itu tidak lupa mengingatkan pengawasan dalam pembangunan skala besar IKN.

Menurutnya kesiapan IKN tidak hanya diukur dari tersedianya gedung perkantoran, tetapi dari aspek kelayakan, pengelolaan risiko, komunikasi dengan masyarakat, hingga kualitas bangunan.

“Kita juga harus melihat secara faktual. Karena ini pembangunan yang besar, harus diimbangi dengan pengawasan pengelolaannya, terkait risiko, komunikasi dengan masyarakat, dan kualitas bangunan. Apakah ready (siap), tidak hanya sekadar ready, tapi memang layak kita pindah ke sini,” tegasnya.

Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI tersebut diawali dialog di City Hall Kantor Otorita IKN. Sementara kunjungannya dilakukan ke sejumlah proyek strategis, di antaranya ke Istana Garuda dan Kawasan Legislatif.

Serupa kunjungan Komisi II jelang penghujung 2025 lalu, kunjungan kerja Komisi VI DPR RI tersebut diharapkan kian memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan Otorita IKN, baik dalam mengawal maupun pengawasan pembangunan calon ibu kota baru tersebut di Kalimantan Timur.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI