SAMARINDA – Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) yang masih marak di sejumlah wilayah Kaltim. Sejak menjabat, dirinya menegaskan penolakan keras terhadap segala praktik penambangan tanpa izin resmi.
“Sejak saya menjabat sebagai Kapolda, saya punya komitmen untuk anti terhadap illegal mining,” ujar Irjen Endar Priantoro pada Jumat (31/10/2025).
Kapolda mengungkapkan komitmen itu telah diwujudkan melalui serangkaian tindakan penegakan hukum. Ia menyebut hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim telah menindak delapan hingga sembilan kasus penambangan ilegal di berbagai kabupaten dan kota.
“Beberapa kegiatan yang sudah kita lakukan adalah upaya penegakan hukum. Untuk data, mungkin di Ditreskrimsus ini sudah ada delapan atau sembilan kasus yang sudah kami tindak dalam rangka penegakan hukum terhadap illegal mining di Kaltim,” jelasnya.
Meskipun demikian, Irjen Pol Endar menekankan setiap penanganan kasus harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan aspek normatif dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyinggung perlunya melihat konstruksi kasus secara mendalam karena tidak semua kegiatan tambang dapat langsung dikategorikan melanggar hukum, mengingat adanya batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kita lihat dari konstruksi kasusnya, karena aturan penegakan hukum itu ada normatifnya, ada aturan hukumnya, dan lain-lain,” ucapnya.
Kapolda menyoroti pentingnya aturan teknis terkait jarak pertambangan dari permukiman dan kawasan tertentu, merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) nomor 12 Tahun 2012 yang menetapkan jarak minimal 500 meter dari permukiman.
“Makanya nanti kita lihat, karena kemarin masih ada perdebatan soal jarak itu, antara 500 meter dan berapa sebenarnya yang aman,” terangnya.
Kapolda memastikan setiap laporan atau temuan aktivitas tambang ilegal di Kaltim akan ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian, baik di tingkat Polda maupun Polres. Ia menegaskan pengawasan kegiatan tambang menjadi fokus utama mengingat potensi dampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Nanti semua akan kita tindak lanjuti, tidak ada yang kita biarkan,” tegas Kapolda.
Kapolda Endar menutup keterangannya dengan menekankan pemberantasan tambang ilegal adalah tanggung jawab bersama dan membutuhkan sinergi dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta yang beroperasi di Kaltim.
“Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan,” jelasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





