Komnas HAM Dalami Peran TNI, 7 Perwira Diperiksa Atas Kasus Andrie Yunus

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa sejumlah perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait penanganan kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan pemeriksaan tersebut menghadirkan unsur pimpinan dari berbagai satuan di tubuh TNI, termasuk Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto.

“Kami hari ini telah meminta keterangan dari pihak TNI. Alhamdulillah tadi dari pihak TNI hadir paling tidak tiga unsur,” ujar Pramono.

Ia menjelaskan unsur yang hadir meliputi Kababinkum, Danpuspom, Wakapuspen, serta sejumlah perwira lainnya. Secara keseluruhan, terdapat tujuh orang perwira yang dimintai keterangan, terdiri dari tiga perwira tinggi dan empat perwira menengah.

Selama pemeriksaan, Komnas HAM mengajukan sekitar 10 pertanyaan yang berfokus pada kronologi dan langkah penanganan kasus oleh TNI. Salah satu hal yang didalami adalah tindakan yang dilakukan TNI sebelum pengumuman penetapan tersangka pada 18 Maret 2026.

“Pertama, kita ingin meminta informasi, kira-kira apa yang dilakukan oleh pihak TNI sebelum tanggal 18 Maret,” kata Pramono.

Selain itu, Komnas HAM menelusuri proses penyidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya pada 19 Maret 2026.

“Itulah yang kita gali dari Puspom sampai mereka menetapkan empat tersangka hari kemarin,” lanjutnya.

Komnas HAM menegaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan data untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus itu bermula dari insiden penyiraman yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie Yunus diserang dua orang tidak dikenal sepulang dari aktivitas di kantor YLBHI.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk cedera pada mata kanan dan luka bakar sekitar 20 persen pada tubuhnya. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan intensif.

Dalam perkembangan kasus, empat prajurit BAIS TNI telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026. Mereka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal tujuh tahun.

Kasus tersebut berdampak pada internal TNI, termasuk mundurnya Kepala BAIS, TNI Letjen Yudi Abrimantyo sebagai bentuk tanggung jawab institusional di tengah sorotan publik.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI