JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami kasus kekerasan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang terjadi, 12 Maret 2026.
Komnas HAM menyatakan telah melakukan pemantauan aktif dan membentuk tim khusus di bawah Subkomisi Penegakan HAM untuk menelusuri peristiwa tersebut.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menegaskan pihaknya mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa Andrie Yunus.
“Komnas HAM mengutuk keras kekerasan yang terjadi terhadap saudara Andrie Yunus, sebagai sebuah kejahatan dan kekejaman yang tidak bisa ditolerir,” kata Saurlin dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).
Dalam proses penanganan, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga korban, KontraS, kepolisian, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dari hasil koordinasi tersebut, Komnas HAM memastikan korban telah mendapatkan perlindungan serta dukungan medis dari LPSK.
“Komnas HAM telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti keluarga korban, pendamping (KontraS), kepolisian, serta LPSK untuk memastikan keadilan bagi korban,” kata Saurlin.
Selain itu, Komnas HAM melakukan asesmen (penilaian) terhadap status Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia. Hasilnya lembaga tersebut resmi menetapkan Andrie sebagai Pembela HAM melalui surat keterangan yang diterbitkan pada 17 Maret 2026.
Komnas HAM mengeluarkan surat perlindungan yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya guna memastikan keamanan korban dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Komnas HAM telah mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andrie Yunus serta surat perlindungan yang disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM mendesak aparat kepolisian agar segera mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Komnas HAM mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan dan akuntabel,” tegas Saurlin.
Menurutnya pengungkapan kasus tersebut menjadi penting untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap pembela HAM serta menghindari praktik impunitas terhadap pelaku pelanggaran hukum.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





