Komnas HAM: Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Langgar Kebebasan Berpendapat dan Ancam Demokrasi

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menyatakan tindakan tersebut tidak hanya menyasar individu, tetapi berdampak pada ruang demokrasi secara luas.

“Kalau saya lihat adalah pelanggaran atas kebebasan berpendapat, berekspresi ya, berserikat dan seterusnya,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan apabila kasus itu tidak ditangani secara serius, maka dapat mengancam fondasi demokrasi yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Nah ini yang bahaya ‘kan kalau ini dibiarkan tanpa ada penanganan yang baik, tentunya demokrasi kita terancam,” lanjutnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM lainnya, Saurlin P Siagian, menyebut peristiwa tersebut melanggar hak atas rasa aman dan perlindungan diri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HAM.

Ia menjelaskan kasus itu berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum nasional maupun internasional terkait perlindungan pembela HAM.

“Jadi multiple layers bisa dikenakan kepada terduga jika ditemukan,” kata Saurlin.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi, Kamis (12/3/2026) malam, setelah korban menyelesaikan kegiatan perekaman siniar terkait isu remiliterisasi.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen serta gangguan serius pada penglihatan, termasuk trauma kimia pada mata kanan dengan tingkat keparahan tinggi.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI