Kota Bangun III Angkat Hidroponik dan Rosella Jadi Identitas Baru Ketahanan Pangan Desa

TENGGARONG – Desa Kota Bangun III, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara (Kukar), tengah mendefinisikan ulang konsep ketahanan pangan. Tidak lagi bergantung pada sawah dan padi, desa tersebut melibatkan generasi muda dan perempuan untuk mengembangkan pertanian hidroponik serta budidaya rosella sebagai identitas baru.

Kepala Desa Kota Bangun III, Lilik Hendrawanto, menyebut inovasi tersebut lahir dari semangat warganya yang ingin maju dengan cara berbeda.

“Setiap desa punya potensi berbeda. Di Kota Bangun III, anak-anak muda sedang bersemangat menanam pakcoy, sawi, dan gul secara hidroponik. Mereka tergabung dalam kelompok Agro Grain Mandiri, dan saya bangga melihat semangat mereka,” ujarnya.

Kelompok pemuda yang menamakan diri Agro Grain Mandiri kini menjadi motor penggerak pertanian modern di desa. Dukungan tidak hanya datang dari pemerintah desa, tetapi juga dari pihak swasta yakni PT Gunung Bayan Pratama.

“Dengan support dari PT Gunung Bayan Pratama, semangat mereka makin tinggi. Harapannya, kelompok seperti ini bisa terus tumbuh dan menginspirasi anak muda lainnya,” tambah Lilik.

Selain pemuda, perempuan di Kota Bangun III juga memegang peran penting. Melalui Kelompok Wanita Tani (KWT), mereka fokus mengembangkan rosella, tanaman herbal merah cerah yang kaya manfaat kesehatan dan bernilai ekonomi tinggi.

Produk olahan rosella seperti teh, sirup, hingga manisan kini sudah dipasarkan sebagai oleh-oleh khas desa. Pemerintah desa pun mendampingi KWT dalam meningkatkan kualitas kemasan dan memperluas jaringan pemasaran.

“Produk rosella ini sudah mulai dikenal sebagai souvenir desa. Selain sehat, rosella punya nilai jual yang menjanjikan,” jelas Lilik.

Dengan kombinasi hidroponik yang digerakkan pemuda dan rosella yang dikelola perempuan, kini Desa Kota Bangun III memperlihatkan wajah baru ketahanan pangan seperti kreatif, inovatif, dan berbasis pemberdayaan masyarakat. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI