KPK Jelaskan Soal Jeda Panjang Pembebasan Ira Puspadewi dan Rekan-rekan

JAKARTA – KPK RI memberikan penjelasan mengenai jeda sekitar 10 jam sebelum membebaskan mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi bersama dua eks (mantan) direksi lainnya dari Rutan KPK, Jumat sore.

Keputusan Presiden tentang rehabilitasi sudah diterima lembaga antikorupsi tersebut pada pagi hari, namun pembebasan baru terlaksana setelah seluruh tahapan administratif dituntaskan sesuai ketentuan hukum berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya harus memastikan seluruh konsekuensi hukum dari Keppres Rehabilitasi dipahami, dipelajari, lalu dijalankan dengan cermat sebelum para tahanan dilepaskan.

“KPK harus menindak lanjut Keppres tersebut sesuai aturan yang berlaku. Kami membutuhkan waktu untuk mempelajari dan menindaklanjuti Keppres Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto tersebut,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Jumat (28/11/2025).

Budi menuturkan eksekusi dilakukan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterima, menjadi dasar resmi bagi proses pembebasan para mantan pejabat ASDP itu.

“Pada sore hari ini kami melakukan eksekusi atas keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan sebagaimana surat keputusan rehabilitasi tersebut,” kata Budi.

Ia memastikan rangkaian pembebasan berlangsung lancar dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan kuasa hukum, pembacaan dokumen, serta penandatanganan berita acara sebelum para tahanan resmi dilepaskan.

“Seluruh prosesnya berjalan dengan baik, dengan lancar, ya artinya seluruh proses, prosedur sudah dilalui dengan baik dan para tahanan sudah kami keluarkan dari Rutan KPK sore ini (Jumat),” ungkap Budi.

Budi menyampaikan pelaksanaan rehabilitasi berikutnya berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum yang akan berkoordinasi dengan berbagai pihak sebagaimana tercantum dalam Keppres.

“Untuk selanjutnya rehabilitasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dengan berkoordinasi dengan instansi terkait sebagaimana disebutkan dalam keputusan presiden tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI