KPU RI Siapkan IKN Sebagai Dapil Khusus di Pileg 2029, Akan Ada Gedung KPU

NUSANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) se-Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam rangka audiensi dan dukungan terhadap pembangunan IKN, Jumat (24/4/2026).

Kunjungan dihadiri Anggota KPU Republik Indonesia, Iffa Rosita, serta masing-masing ketua Divisi SDM dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU dari seluruh Indonesia. Iffa menyatakan nantinya akan ada Daerah Pemilihan (Dapil) khusus IKN pada Pemilu 2029.

“Kedatangan kami di sini adalah mendukung pembangunan IKN. Di tahun 2027 memasuki tahapan pemilu 2029, interaksi antara Otorita IKN dengan KPU akan sering terbangun karena nanti akan ada penataan Dapil khusus di IKN. Nanti akan ada pemilihan untuk DPD dan DPR RI. Kita akan juga akan sering berinteraksi untuk memutakhirkan data pemilih khusus IKN. Jika sudah siap juga akan dibangunkan gedung KPU di sini,” ujar Iffa di balai kota Otorita IKN.

Selain audiensi, rombongan KPU meninjau langsung sejumlah lokasi pembangunan di IKN, antara lain Taman Kusuma Bangsa, kawasan glamping, kawasan PSSI, Rusun ASN, serta melakukan kegiatan penanaman pohon bersama sebagai bentuk partisipasi menata ekosistem ruang hijau calon ibu kota baru.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, memaparkan perkembangan pembangunan IKN yang saat ini telah memasuki Tahap II dengan fokus pembangunan kawasan legislatif-yudikatif. Pemaparan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman lintas lembaga terhadap arah pembangunan ibu kota baru.

Bimo menekankan pentingnya peran bersama dalam menyampaikan informasi yang akurat mengenai IKN kepada publik.

“Pembangunan IKN adalah komitmen bersama bangsa Indonesia. Kami berharap dukungan untuk turut menyebarkan informasi yang benar dan konstruktif mengenai IKN,” ungkap Bimo.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI