KSOP Samarinda Sebut Pemanduan Kapal Tanggung Jawab Operator, Bukan Regulator

SAMARINDA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda menegaskan tanggung jawab pelaksanaan pemanduan kapal di perairan Sungai Mahakam berada pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai operator, sementara KSOP berperan sebagai regulator yang menyusun aturan dan melakukan pengawasan.

Hal tersebut disampaikan Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, saat diwawancarai di Gedung E, Komplek DPRD Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu (7/1/2026).

Mursidi menjelaskan KSOP telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan menyusun berbagai regulasi, Sistem dan Prosedur (Sispro), Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga surat edaran terkait kegiatan pelabuhan termasuk pemanduan kapal.

“Kami sebagai regulator sudah membuat regulasi, membuat Sispro, SOP, dan edaran-edaran. Batasan tugas regulator dan operator itu jelas dan harus dipahami,” ujarnya.

Ia menegaskan apabila dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran atau tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan, maka konsekuensi menjadi tanggung jawab pelaku atau operator, bukan regulator yang telah menetapkan ketentuan.

“Kalau regulasi sudah dibuat, SOP sudah ada, tetapi tidak dijalankan, maka tanggung jawab ada pada pelaksana atau operator. Bukan pada pihak yang membuat regulasi,” tegas Mursidi.

Terkait fasilitas pendukung seperti CCTV dan posko pemantauan, Mursidi menekankan KSOP tidak memiliki kewajiban untuk mengoperasikan langsung sarana tersebut. Tanggung jawab penyediaan CCTV, pos pantau, radio operasi, hingga sarana pemanduan berada di tangan BUP yang mendapat pelimpahan kewenangan dari pemerintah.

“KSOP menetapkan standar dan kewajiban, seperti harus ada CCTV dan pos pantau. Pelaksanaannya itu kewajiban operator pemanduan,” jelasnya.

Ia menambahkan peran pengawasan KSOP dilakukan melalui evaluasi terhadap kinerja BUP dalam menjalankan pemanduan, termasuk kesiapan sarana dan prasarana serta kepatuhan terhadap SOP yang dibuat oleh masing-masing BUP.

“SOP teknis pelaksanaan pemanduan disusun oleh BUP, karena setiap lokasi dan karakter jembatan berbeda. Kami mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya,” katanya.

Untuk di Sungai Mahakam sendiri, Mursidi menyebutkan seluruh kegiatan pemanduan di lima jembatan masih dikelola oleh Pelindo sebagai BUP yang mendapat pelimpahan kewenangan.

Menanggapi adanya laporan salah satu anggota DPRD Kaltim ke Ombudsman terkait KSOP, Mursidi menyatakan pihaknya siap memberikan klarifikasi dan menghadapi proses tersebut.

“Kami siap, karena semua sudah kami jalankan sesuai regulasi dan Sispro yang ada,” ujarnya.

Mursidi menegaskan sesuai ketentuan, kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Tonnage (GT) wajib dipandu. Kewajiban tersebut melekat pada BUP sebagai operator pemanduan sesuai dengan pelimpahan kewenangan yang diberikan pemerintah.

“Siapa pun kapalnya, selama di atas 500 GT, wajib dipandu. Itu ketentuan yang harus dijalankan,” pungkasnya.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI