KSOP Samarinda Tegas Larang Kapal Berlabuh Dekat Jembatan, Ganggu Alur Pelayaran

SAMARINDA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda menegaskan larangan kapal bermuatan untuk berlabuh di area terlarang, khususnya di sekitar jembatan dan alur pelayaran Sungai Mahakam. Penegasan itu disampaikan Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, usai memimpin rapat bersama para pemangku kepentingan di Samarinda, Senin (30/12/2025).

Rapat tersebut melibatkan Komisi II DPRD Kaltim, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan (Dishub), pemilik kapal, agen dan operator kapal, asosiasi pelayaran, hingga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pemanduan. Mursidi menyebut seluruh pihak memiliki tanggung jawab masing-masing dalam operasional pelayaran.

“Kesimpulan pertama, kami akan mengeluarkan edaran bahwa semua kapal bermuatan tidak diperbolehkan tambat dan labuh di daerah terlarang, terutama yang dekat jembatan dan mengganggu alur. Ini demi keselamatan pelayaran,” ujar Mursidi.

Terkait insiden tabrakan kapal tongkang dengan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), KSOP Samarinda memaparkan kronologis kejadian dalam rapat tersebut. Mursidi menjelaskan wilayah perairan Sungai Mahakam mulai dari Muara Muntai hingga Muara Berau, merupakan wilayah wajib pandu.

“Semua kapal wajib dilakukan pemanduan. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kami akan melakukan penambahan eskor selain assist yang sudah ada,” jelasnya.

Selain itu, pengamanan akan diperkuat melalui patroli bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait. KSOP akan menertibkan kapal-kapal yang berlabuh sebelum Jembatan Mahulu karena dinilai mengganggu manuver kapal yang melintas.

Mursidi menjelaskan insiden di Mahulu dipicu kondisi jembatan sebelumnya yang sudah penuh dengan kapal berlabuh. Kapal yang hendak melintas diarahkan untuk berbalik, namun karena arus Sungai Mahakam yang kuat, kapal tidak sempat bermanuver dan akhirnya terbawa arus.

“Pada saat Jembatan Mahakam penuh, maka pengolongan di jembatan lain harus ditahan. Kemarin kapal memaksakan masuk ke Mahulu, sementara di Mahakam sudah penuh, sehingga terjadi kejadian tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi pembatasan ukuran kapal 200 feet, Mursidi menyebut ukuran tersebut relatif kecil untuk tongkang batu bara yang rata-rata berukuran 300 feet. Oleh karena itu, KSOP memilih menambah eskor pengamanan saat kapal melintas di bawah jembatan.

Terkait fasilitas pengaman jembatan, Mursidi menyampaikan saat ini Jembatan Mahulu dan Jembatan Mahkota belum memiliki fender. Untuk Jembatan Mahakam, pembangunan fender direncanakan mulai Januari 2026, sementara untuk Mahulu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas PUPR.

“Namun kapal tetap bisa lewat dengan catatan ada penambahan eskor agar pengamanan lebih maksimal,” katanya.

Dalam rapat tersebut disepakati pihak penabrak bertanggung jawab melakukan ganti rugi atas kerusakan jembatan yang nantinya akan dihitung bersama PUPR.

Mengenai isu muatan batu bara ilegal di wilayah Kutai Lama, Mursidi menegaskan seluruh jetty (JT) yang terdaftar di KSOP Samarinda memiliki izin resmi. Ia menyebut sekitar 300-an jetty berizin di wilayah kerja KSOP Samarinda, mencakup jetty batu bara, kayu, sawit, hingga docking kapal.

“Kalau kapal bisa berangkat dan kami terbitkan SPB dan SPBG, berarti seluruh dokumen muatan lengkap dan berasal dari jetty yang berizin. Sistem Inafornet tidak mengakomodir jetty ilegal,” tegasnya.

KSOP Samarinda, lanjut Mursidi, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayaran di Sungai Mahakam.

“Kami menegaskan bekerja sesuai Tupoksi. Penerbitan SPB dan SPBG dilakukan by system. Kalau tidak memenuhi ketentuan, otomatis tidak akan terbit,” pungkasnya.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI